Di antara mujizat terbesar yang Allah turunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam adalah Al-Quranul Karim. Kandungannya sempurna sekaligus terjaga dari segala perubahan. Sayangnya sebagian muslimin melupakannya dan berpindah menyimak alunan musik. Padahal jika mengetahui betapa dahsyatnya keutamaan berinteraksi dengan Al-Quran dan betapa buruknya musik, niscaya tidak akan berpaling dari Kitabullah dan membuang jauh-jauh al-ma'zif (musik). Renungilah penjelasan berikut ini.
Keutamaan Al Quran
- Al-Quran adalah perkataan yang paling baik
{ اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابًا مُتَشَابِهًا مَثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ} [الزمر: 23]
Artinya: "Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al Qur'an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Rabbnya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barang siapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada seorang pun pemberi petunjuk baginya"[1].
- Al-Quran memberikan petunjuk ke jalan yang paling lurus
{ إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا} [الإسراء: 9]
Artinya: "Sesungguhnya Al Qur'an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang Mukmin yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar"[2].
Keutamaan Belajar Al Quran dan Mengajarkannya
- Menjadi manusia terbaik
عن عثمان بن عفان - رضي الله عنه - ، قَالَ : قَالَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم-: (( خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ ))
Artinya: "Dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, beliau menuturkan: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al Quran dan mengajarkannya"[3].
Keutamaan Membaca Al Quran
- Mendapatkan ketenangan
عن البراءِ بن عازِبٍ رضي اللهُ عنهما ، قَالَ : كَانَ رَجُلٌ يَقْرَأُ سُورَةَ الْكَهْفِ ، وَعِنْدَهُ فَرَسٌ مَرْبُوطٌ بِشَطَنَيْنِ ، فَتَغَشَّتْهُ سَحَابَةٌ فَجَعَلَتْ تَدْنُو ، وَجَعَلَ فَرَسُه يَنْفِرُ مِنْهَا ، فَلَمَّا أصْبَحَ أتَى النَّبيَّ - صلى الله عليه وسلم - فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ : (( تِلْكَ السَّكِينَةُ تَنَزَّلَتْ لِلقُرْآنِ ))
Artinya: "Dari Al Bara' bin Azib radhiyallahu 'anhu, beliau menuturkan: "Ada seorang laki-laki sedang membaca surat Al Khafi dan disisinya ada kuda yang ditambatkan dengan tali, lalu awan menaunginya dn turun mendekat, membuat kudanya gelisah, di waktu pagi ia mendatangi Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam lalu menceritakan hal tersebut maka beliau bersabda: "Itulah ketenangan yang turun karena sebab Al Quran"[4].
- Setiap hurufnya diganjar 10 hasanah
عن ابن مسعودٍ - رضي الله عنه - ، قَالَ : قَالَ رسولُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - : ((مَنْ قَرَأ حَرْفاً مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ حَسَنَةٌ ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أمْثَالِهَا ، لاَ أقول : ألم حَرفٌ ، وَلكِنْ : ألِفٌ حَرْفٌ ، وَلاَمٌ حَرْفٌ ، وَمِيمٌ حَرْفٌ))
Artinya: "Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, beliau menuturkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang membaca satu huruf dari KItab Allah maka baginya satu kebaikan dan satu kebaikan dilipat gandakan sepuluh sepertinya, aku tidak mengatakan Alif Laam mim adalah satu huruf akan tetapi alif satu huruf, laam satu huruf, mim satu huruf"[5].
- Selalu bersama para malaikat dan dapat dua pahala
عن عائشة رضي الله عنها ، قالت : قَالَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - :((الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ وَهُوَ مَاهِرٌ بِهِ مَعَ السَّفَرَةِ الكِرَامِ البَرَرَةِ ، وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أجْرَانِ))
Artinya: "Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau menuturkan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang membaca Al Quran dengan baik niscaya ia bersama malaikat yang bertugas mengantarkan risalah yang mulia lagi baik dan orang yang membaca Al Quran dengan terbata-bata, ia membacanya dengan sangat sulit maka baginya dua pahala"[6].
- Hingga kaum munafik pun mendapatkan faedah
عن أَبي موسى الأشعري - رضي الله عنه - ، قَالَ : قَالَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - : ((مَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ مَثَلُ الأُتْرُجَّةِ : رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا طَيِّبٌ ، وَمَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ القُرْآنَ كَمَثَلِ التَّمْرَةِ : لاَ رِيحَ لَهَا وَطَعْمُهَا حُلْوٌ ، وَمَثلُ المُنَافِقِ الَّذِي يقرأ القرآنَ كَمَثلِ الرَّيحانَةِ : ريحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ ، وَمَثَلُ المُنَافِقِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ القُرْآنَ كَمَثلِ الحَنْظَلَةِ : لَيْسَ لَهَا رِيحٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ))
Artinya: "Dari Abu Musa Al Asy'ari radhiyallahu 'anhu, beliau menuturkan: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Perumpamaan orang beriman yang membaca Al Quran seperti buah Utrujjah, baunya harum, rasanya manis dan perumpamaan orang beriman yang tidak membaca Al Quran seperti buah kurma, tidak ada bau, rasanya manis dan perumpamaan orang munafik yang membaca Al Quran seperti buah Raihanah, baunya harum, rasanya pahit dan perumpamaan orang munafik yang tidak membaca Al Quran seperti buah Hanzhalah, tidak berbau dan rasanya pahit"[7].
- Ditempatkan tempat yang tingginya di akhirat
عن عبد اللهِ بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما ، عن النبيِّ - صلى الله عليه وسلم - ، قَالَ : ((يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ : اقْرَأْ وَارْتَقِ وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ في الدُّنْيَا ، فَإنَّ مَنْزِلَتَكَ عِنْدَ آخِرِ آية تَقْرَؤُهَا))
Artinya: "Dari Abdullah bin 'Amr bin Ash radhiyallahu 'anhuma, bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasalllam bersabda: "Dikatakan kepada orang yang mengamalkan Al Quran: "Bacalah dan naiklah (menuju tangga surga) dan bacalah dengan tartil sebagaimana engkau membacanya dahulu di dunia dengan tartil karena sesungguhnya tempatmu di akhir ayat yang engkau baca"[8].
- Sebagai syafa'at pada hari yang anda sangat membutuhkan syafa'at
عن أَبي أُمَامَةَ - رضي الله عنه - ، قَالَ : سَمِعْتُ رسولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم-، يقول : (( اقْرَؤُوا القُرْآنَ ؛ فَإنَّهُ يَأتِي يَوْمَ القِيَامَةِ شَفِيعاً لأَصْحَابِهِ )) رواه مسلم .
Artinya: "Dari Abu Umamah radhiyallahu 'anhu, beliau menuturkan: "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bacalah Al Quran, karena sesungguhnya ia akan datanga pada hari kiamat sebagai syafa'at kepada orang yang membacanya"[9].
- Berkumpul untuk mempelajari Al Quran, mendapatkan 4 kebaikan
عن أَبي هريرة - رضي الله عنه - ، قَالَ : قَالَ رسول الله -صلى الله عليه وسلم- : ((وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتلُونَ كِتَابَ اللهِ ، وَيَتَدَارَسُونَهُ بينهم، إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيتْهُمُ الرَّحْمَةُ ، وَحَفَّتْهُمُ المَلاَئِكَةُ ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ)) رواه مسلم
Artinya: "Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau menuturkan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah suatu kaum berkumpul di suatu rumah dari rumah-rumah Allah, mereka membaca Kitabullah dan mempelarinya bersama, melainkan akan turun kepada mereka ketentraman, rahmat meliputi mereka, para malaikat mengelilingi mereka dan Allah menyebut mereka di hadapan makhluk di sisi-Nya"[10].
- Termasuk golongan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
عن أَبي لُبَابَةَ بشير بن عبد المنذر - رضي الله عنه - : أنَّ النبيَّ - صلى الله عليه وسلم - ، قَالَ : ((مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالقُرْآنِ فَلَيْسَ مِنَّا)) رواه أَبُو داود بإسنادٍ جيدٍ .
Artinya: "Dari Abu Lubabah Basyir bin Abdul Mundzir radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang tidak memperbagus suara ketika membaca Al Quran maka bukanlah dari golongan kami"[11].
Musik
Sebuah Kenyataan Bahwa Telinga Tercipta Sebelum Sebelum Mata
{إِنَّا خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ نُطْفَةٍ أَمْشَاجٍ نَبْتَلِيهِ فَجَعَلْنَاهُ سَمِيعًا بَصِيرًا} [الإنسان: 2]
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat"[12].
{ قُلْ هُوَ الَّذِي أَنْشَأَكُمْ وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ قَلِيلًا مَا تَشْكُرُونَ } [الملك: 23]
Artinya: "Katakanlah: "Dia-lah Yang menciptakan kamu dan menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati". (Tetapi) amat sedikit kamu bersyukur"[13].
Pengertian Al Ma’azif
Al Ma'azif adalah jama' (bentuk plural) dari ma'zifah yang artinya alat-alat musik[14].
Dan Ia adalah alat-alat yang digunakan untuk musik[15].
Al Qurthubi rahimahullah menukilkan dari Al Jauhari rahimahullah, bahwa al ma'azif adalah musik dan yang disebutkan di dalam kitab shihahnya ia adalah alat-alat yang melalaikan, dan di dalam kitab Hawasyi karya Ad Dimyathi rahimahullah; al ma'azif dengan gendangan atau selainnya yang dipukul[16].
Hukum Musik Adalah Haram
- Dalil dari Al Quran
{وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ } [لقمان: 6]
Artinya: "Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Lahwal Hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan"[17].
Tafsir para shahabat seperti; Ibnu Abbas dan Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhuma akan lafadz لهو الحديث :
Abush Shahba-' berkata: "Aku pernah bertanya kepada Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu tentang firman Allah: لَهْوَ الْحَدِيثِ. Ia menjawab: "Demi Allah, yang tiada ilah yang berhak disembah selain-Nya, ia (lahwal hadits) tersebut adalah nyanyian", beliau ulangi tiga kali."
Tafsiran Tabi'ie seperti Mujahid, Sa'id bin Jubair, Ikrimah dan lain-lain rahimahumullah, Al Hasan Al Bashri rahimahullah berkata: "Ayat ini turun di dalam permasalahan nyanyian dan alat-alat musik"[18].
أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ (59) وَتَضْحَكُونَ وَلَا تَبْكُونَ (60) وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ (61)
Artinya: "Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini?", Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis?, Sedang kalian dalam keadaan samidun?"[19].
Ikrimah (seorang tabi'i) rahimahullah berkata: "Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menafsiri tentang lafazh Samud dari ayat di atas, ia adalah nyanyian dalam bahasa kabilah Himyar"[20].
- Sebagian dalil dari Sunnah
عن أَبُي مَالِكٍ الأَشْعَرِىُّرضي الله عنه أنه سَمِعَ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ - يَعْنِى الْفَقِيرَ - لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ »
Artinya: "Dari Abu Malik Al Asy'ari radhiyallahu 'anhu, bahwasanya beliau mendengar Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh benar-benar aka nada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan al hirr (perzinahan), sutera, khamr dan alat-alat musik"[21].
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قَالَ: أَخَذَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فَانْطَلَقَ بِهِ إِلَى ابْنِهِ إِبْرَاهِيمَ فَوَجَدَهُ يَجُودُ بِنَفْسِهِ فَأَخَذَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَوَضَعَهُ فِى حِجْرِهِ فَبَكَى فَقَالَ لَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ أَتَبْكِى أَوَلَمْ تَكُنْ نَهَيْتَ عَنِ الْبُكَاءِ قَالَ « لاَ وَلَكِنْ نَهَيْتُ عَنْ صَوْتَيْنِ أَحْمَقَيْنِ فَاجِرَيْنِ صَوْتٍ عِنْدَ مُصِيبَةٍ خَمْشِ وُجُوهٍ وَشَقِّ جُيُوبٍ وَرَنَّةِ شَيْطَانٍ »
Artinya: "Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, beliau menuturkan: "Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam mengambil tangan Abdurrahman bin "auf, lalu membawanya menuju anak beliau Ibrahim, ternyata beliau mendapatinya dalam keadaan sekarat, lalu Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam mengambil dan meletakkannya di pangkuannya, kemudian beliau menangis, Abdurrahman bertanya kepada beliau: "Kenapa engkau menangis, bukankah engkau pernah melarang untuk menangis (ketika ada musibah)?", beliau bersabda: "Tidak, akan tetapi aku pernah melarang tentang dua suara yang sangat bodoh dan paling durhaka; suara ketika musibah memukul wajah merobek baju dan alunan syetan"[22].
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم :صَوْتَانِ ملعونان في الدنيا والآخرة: مِزْمَارٍ عِنْدَ نِعْمَةٍ ، وَرَنَّةِ عِنْدَ مُصِيبَةٍ
Artinya: "Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau menuturkan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua suara yang terlaknat di dunia dan akhirat: Nyanyian ketika mendapatkan nikmat dan alunan ketika mendapatkan musibah"[23].
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « فِى هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ ». فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَتَى ذَاكَ قَالَ « إِذَا ظَهَرَتِ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الْخُمُورُ ».
Artinya: "Dari Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Di dalam umat ini akan ada longsor, perubahan bentuk rupa, hujan batu (dari langit)", lalu seorang laki-laki dari kaum muslimin bertanya: "Wahai Rasulullah, kapankah hal tersebut?", beliau menjawab: "Jika telah nampak al qayyinat[24], alat-alat musik dan khamr telah di minum (dengan bebas)"[25].
عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمْ الْأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
Artinya: "Dari Abu Malik Al Asy'ari radhiyallahu 'anhu, beliau menuturkan: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh benar-benar orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya, dimainkan di atas kepala-kepala mereka alat musik dan para penyanyi wanita, Allah melongsorkan tanah untuk mereka dan menjadikan dari mereka kera-kera dan babi-babi"[26].
Perkataan dari para ulama
- Umar bin Abdul Aziz rahimahullah
Beliau berkata kepada pengajar anaknya: "Hendaknya yang pertama mereka yakini dari adabmu adalah kebencian terhadap lagu, yang asal mulanya dari syetan dan akibatnya kemurkaan Ar Rahman, sungguh telah memberitahukan kepadaku beberapa ulama yang terpercaya bahwa mendengar alat-alat musik dan lagu dan terlena dengannya menumbuhkan kemunafikan di hati sebagaimana air menumbuhkan rumput"[27].
- Imam Abu Hanifah rahimahullah
Al Alusi berkata di dalam kitab Ruhul Ma'ani tentang pengharaman lagu, perkataan dari Abu Hanifah, beliau rahimahullah berkata: "Sesungguhnya lagu haram di dalam seluruh agama", dan As Sarkhasi rahimahullah di dalam kitab Al Mabsuth berkata: "Tidak diterima kesaksian para penyanyi"[28].
- Imam Malik rahimahullah
Beliau ditanya tentang apa yang diringakan oleh penduduk kota Madinah di dalam permasalahan lagu?, beliau menjawab: "Bagi kami hanya orang-orang yang fasik yang melakukannya"[29].
- Imam Syafi'ie rahimahullah
Beliau rahimahullah berkata di dalam kitab Al Umm: "Seseorang yang menyanyi dan menjadikan nyanyian tersebut pekerjaannya, dia didatangkan dan didatangi oleh orang, dan ia dinisbatkan kepada musi tersebut, terkenal karena musiknya dan begitupula wanita, maka tidak diterima kesaksian salah seorang dari mereka berdua, hal itu karena lagu adalah termasuk dari perbuatan melalaikan yang dibenci, yang serupa dengan kebatilan dan barangsiapa yang melakukan hal ini maka disifati dengan kebodohan dan hilang kehormatan diri dan barangsiapa yang ridha dengan ini untuk dirinya maka ia adalah orang yang diremehkan, meskipun (musik) itu bukan sesuatu yang haram dengan keharaman yang jelas. Dan jika ia tidak menisbatkan dirinya kepada musik tersebut, akan tetapi ia dikenal bahwasanya ia main musik dalam suatu keadaan dan menyanyi di dalamnya dan tidak menyibukkan diri untuk itu dan tidak diminta untyuk hal tersebut dan tidak ridah terhadapnya maka tidak gugur kesaksiannya demikian pula hukumnya terhadap wanita"[30].
- Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah
Imam Ahmad rahimahullah ditanya tentang seorang laki-laki yang mati, meninggalkan anak laki-laki dan satu budak wanita penyanyi, lalu si anak butuh untuk menjualnya, lalu imam berkata: "Wanita penyanyi tersebut dijual sebagai budak wanita biasa, bukan karena dia penyanyi wanita", lalu beliau ditanya: "Ia senilai dengan 30 ribu, dan kemungkinan jika di jual sebagai budak biasa maka akan seharga 20 ribu, lalu imam menjawab: "Tidak dijual kecuali ia sebagai budak wanita biasa"[31].
- Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah
Beliau rahimahullah berkata: "Madzhab imam yang empat adalah bahwa alat-alat musik seluruhnya haram…dan tidak ada seorang dari pengikut imam-imam tersebut ada pertentangan di dalam masalah alat-alat musik"[32].
- Ibnu Qayyim rahimahullah
Beliau mengatakan: "Kecintaan kepada Al Quran dan kecintaan kepada alunan-alunan lagu di dalam hati seorang hamba tidak akan pernah menyatu"[33].
- Muhaddits Al Albani rahimahullah
Beliau rahimahullah berkata: "Para imam yang empat sepakat akan keharaman alat-alat musik seluruhnya"[34].
Bahaya Musik
- Menahan manusia dari jalan Allah
{وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ (6) وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (7)} [لقمان: 6، 7]
Artinya: "Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah dia dengan azab yang pedih"[35].
- Menjauhkan dari Al Quran
{ الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ} [الرعد: 28]
Artinya: "(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram"[36].
Terakhir, perhatikan perkataan yang sangat luar biasa ini
و " الْمَعَازِفُ " هِيَ خَمْرُ النُّفُوسِ تَفْعَلُ بِالنُّفُوسِ أَعْظَمَ مِمَّا تَفْعَلُ حُمَيَّا الْكُؤُوسِ فَإِذَا سَكِرُوا بِالْأَصْوَاتِ حَلَّ فِيهِمْ الشِّرْكُ وَمَالُوا إلَى الْفَوَاحِشِ وَإِلَى الظُّلْمِ فَيُشْرِكُونَ وَيَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ وَيَزْنُونَ . وَهَذِهِ " الثَّلَاثَةُ " مَوْجُودَةٌ كَثِيرًا فِي أَهْلِ " سَمَاعِ الْمَعَازِفِ " : سَمَاعِ الْمُكَاءِ وَالتَّصْدِيَةِ أَمَّا " الشِّرْكُ " فَغَالِبٌ عَلَيْهِمْ بِأَنْ يُحِبُّوا شَيْخَهُمْ أَوْ غَيْرَهُ مِثْلَ مَا يُحِبُّونَ اللَّهَ.
Artinya: "Dan Al Ma'azif (alat-alat yang mengeluarkan musik atau musik itu sendiri) adalah pemabuknya jiwa, dia berbuat kepada jiwa lebih dahsyat daripada apa yang diperbuat oleh cangkir-cangkir panas (khamr), jika mereka telah mabuk dengan suara-suara (nyanyian) maka akan masuk ke dalam diri mereka kesyirikan dan condong kepada perbuatan-perbuatan fahisyah (zina dan segala yang mendekatkannya-pent) dan kepada perbuatan zhalim, maka akhirnya mereka melakukan kesyirikan, membunuh jiwa yang telah diharamkan oleh Allah serta berzina. Dan tiga perkara ini banyak terdapat pada orang-orang yang suka mendengar musik; mendengarkan siulan dan tepuk tangan, adapun perihal kesyirikan maka banyak terdapat pada mereka yaitu dengan mencintai syeikh mereka atau selainnya seperti mereka mencintai Allah Ta'ala. Lihat Majmu' Fatwa, 10/417.
Pertama mendengarkan musik, mengakibatkan…
Kedua melakukan kesyirikan, mengakibatkan…
Ketiga membunuh jiwa yang diharamkan untuk dibunuh, terakhir mengakibatkan…
Keempat berzina.
*) Ditulis oleh: Abu Abdillah Ahmad Zainuddin, Kamis, 4 Shafar 1433, Dammam KSA.
[1] QS. Az Zumar: 23
[2] QS. Al Isra-': 9
[3] Hadits riwayat Bukhari
[4] Muttafaqun 'alaih
[5] Hadits riwayat Tirmidzi dan dishahihkan oleh Imam Al Albani di dalam Shahihul Jami' (no. 6469)
[6] Muttafaqun 'alaih
[7] Muttafaqun 'alaih
[8] Hadit riwayat Abu Daud dan Tirmidzi dan dishahihkan oleh Imam Al Albani di dalam As Silsilah Ash Shahihah (no. 2240)
[9] Hadits riwayat Muslim
[10] Hadits riwayat Muslim
[11] Hadits riwayat Abu Daud dan
[12] QS. Al Insan: 2
[13] QS. Al Mulk: 23
[14] Lihat: Kitab Fathul Bari (10/55)
[15] Lihat: Al Majmu' (11/577)
[16] Lihat: Kitab Fathul bari (10/55)
[17] QS. Luqman: 6
[18] Lihat: Tafsir Ibnu Katsir: (3/451)
[19] QS. An Najm: 59-61
[20] Lihat: Tafsir Ath Thabari (27/82)
[21] Hadits riwayat Bukhari (5/2123)
[22] Hadits riwayat Tirmidzi dan dihasankan oleh Imam Al Albani di As Silsilah Ash Shahihah (no. 2157)
[23] Hadits riwayat Al Bazzar (597) di dalam Kasyful Astar dan dishahihkan oleh Imam Al Albani di dalam As Silsilah ash Shahihah (no. 427)
[24] Penyanyi-penyanyi wanita
[25] Hadits riwayat Tirmidzi dan dishahihkan oleh Imam Al Albani di dalam As Silsilah Ash Shahihah (no. 2203)
[26] Hadits riwayat Ibnu Majah di dalam Kitab Al Fitan (no. 4020), Ath Thabarani di dalam Al Mu'jam Al Kabir (no. 3419) dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban (no. 1384) dan Ibnul Qayyim di dalam Ighatsatul Lahfan (1/261) serta Imam Al Albani di dalam Shahih Ibnu Majah (no. 3247)
[27] Disebutkan oleh Ibnu Abid Dunya di dalam kitab Dzammil Malahi (hal. 40-41), dan lihat: kitab Sirah Umar bin Abdul Aziz karya Ibnul jauzi (hal. 296)
[28] Lihat: kitab Hasyatul Jamal (5/380), cet. Ihya Turats, Kitab Hasyiyah Ibnu 'Abidin (5/253, 4/384), Hasyiyatud Dasuqi (4/166)
[29] Disebutkan oleh Ibnul Jauzi di dalam kitab Talbisu Iblis (hal. 244) dengan sanad yang shahih dari Ishaq bin Isa Ath Thiba' dan ia adalah perawi yang tsiqah dari para perawi shahih Muslim
[30] Lihat: Kitab Al Umm (6/209), cet. Darul Ma'rifah
[31] Lihat: Kitab Asy Syarhul Kabir, karya Ibnu Qudamah (4/41)
[32] Lihat: Kitab Majmu' fatawa (11/576)
[33] Lihat: Qasidah An Nuniyah, karya Ibnul Qayyim rahimahullah
[34] Lihat: kitab As Silsilah Ash Shahihah (1/145)
[35] QS. Luqman: 6-7
[36] QS. Ar Ra'd: 28
Kamis, 12 Januari 2012
Jangan Remehkan Shalat! (Bag 3 - habis)
Demi Allah, tulisan ini bukanlah arena untuk mencela, menghina, menghujat, mencaci, melaknat orang-orang yang meremehkan atau meninggalkan shalat.
Demi Allah, tulisan ini adalah murni nasehat, petunjuk, wejangan, wasiat dari orang yang menginginkan kebaikan untuk Anda, wahai orang yang meremehkan atau meninggalkan shalat.
Tulisan ini saya tujukan kepada orang yang mengaku dirinya muslim, tetapi tidak pernah mengerjakan shalat, atau mengerjakan sebagian dan meninggalkan sebagian atau orang yang meyakini bahwa shalat itu tidak wajib.
Buruk dan kejinya siksa akhirat untuk orang yang meremehkan atau meninggalkan shalat.
- Siksa bagi yang meninggalkan shalat; kepalanya dilempari dengan batu terus menerus.
سَمُرَةُ بْنُ جُنْدَبٍ -رضى الله عنه- قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِمَّا يُكْثِرُ أَنْ يَقُولَ لأَصْحَابِهِ «هَلْ رَأَى أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْ رُؤْيَا» قَالَ فَيَقُصُّ عَلَيْهِ مَنْ شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَقُصَّ، وَإِنَّهُ قَالَ ذَاتَ غَدَاةٍ «إِنَّهُ أَتَانِى اللَّيْلَةَ آتِيَانِ، وَإِنَّهُمَا ابْتَعَثَانِى، وَإِنَّهُمَا قَالاَ لِى انْطَلِقْ. وَإِنِّى انْطَلَقْتُ مَعَهُمَا، وَإِنَّا أَتَيْنَا عَلَى رَجُلٍ مُضْطَجِعٍ، وَإِذَا آخَرُ قَائِمٌ عَلَيْهِ بِصَخْرَةٍ، وَإِذَا هُوَ يَهْوِى بِالصَّخْرَةِ لِرَأْسِهِ، فَيَثْلَغُ رَأْسَهُ فَيَتَهَدْهَدُ الْحَجَرُ هَا هُنَا، فَيَتْبَعُ الْحَجَرَ فَيَأْخُذُهُ، فَلاَ يَرْجِعُ إِلَيْهِ حَتَّى يَصِحَّ رَأْسُهُ كَمَا كَانَ، ثُمَّ يَعُودُ عَلَيْهِ، فَيَفْعَلُ بِهِ مِثْلَ مَا فَعَلَ الْمَرَّةَ الأُولَى. قَالَ قُلْتُ لَهُمَا سُبْحَانَ اللَّهِ مَا هَذَانِ.
Artinya: “Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu berkata: “Senantiasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sering bertanya kepada para shahabatnya: “Apakah salah seorang dari kalian ada yang bermimpi?”, maka berceritalah yang ingin bercerita (tentang mimpinya). Dan pada suatu pagi beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tadi malam telah datang kepadaku dua tamu, mereka mengajakku keluar dan berkata kepadaku: “Ayo jalan”, lalu akupun pergi bersama keduanya, lalu kami mendatangi seorang yang lagi berbaring terlentang dan seorang lagi berdiri sambil memegang sebongkah batu, ia melemparkan batu tersebut ke kepalanya (orang yang berbaring terlentang tadi), batu tadi akhirnya memecahkan kepalanya dan batu tersebut menggelinding kesana kemari, lalu ia mengikuti batunya dan mengambilnya, tidaklah ia kembali kepada orang yang berbaring terlentang tadi sampai kepalanya kembali seperti semula, kemudian ia kembali kepada orang yang berbaring terlentang tadi dan mengulangi perbuatannya, seperti yang ia lakukan ketika pertama kali. Lalu aku bertanya kepada dua yang membawaku: “Maha suci Allah, Apa yang mereka berdua ini lakukan?”…,
Di akhir cerita dalam hadits ini disebutkan:
قُلْتُ لَهُمَا فَإِنِّى قَدْ رَأَيْتُ مُنْذُ اللَّيْلَةِ عَجَبًا ، فَمَا هَذَا الَّذِى رَأَيْتُ قَالَ قَالاَ لِى أَمَا إِنَّا سَنُخْبِرُكَ ، أَمَّا الرَّجُلُ الأَوَّلُ الَّذِى أَتَيْتَ عَلَيْهِ يُثْلَغُ رَأْسُهُ بِالْحَجَرِ ، فَإِنَّهُ الرَّجُلُ يَأْخُذُ الْقُرْآنَ فَيَرْفُضُهُ وَيَنَامُ عَنِ الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ ،
“Aku (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) berkata kepada dua orang yang membawaku: “Sungguh malam ini aku telah melihat sesuatu yang sangat menakjubkan, kiranya apakah yang telah aku lihat?”, dua orang ini menjawab: “Sungguh kami akan memberitahukanmu, adapun orang pertama yang engkau datangi, yang kepalanya dipecahkan dengan batu, dialah yang mengambil Al Quran lalu membuangnya dan tidur (tidak mengerjakan) shalat yang wajib, …”. HR. Bukhari.
Maksud dari "Mengambil Al Quran lalu membuangnya": Meninggalkan hafalan Al Quran dan tidak mengamalkan maknanya. Lihat Syarh Shahih Al Bukhari, karya Ibnu Baththal, Umdat Al Qari, karya Badruddin Al 'Ainy.
Maksud dari "Tidur (tidak mengerjakan) shalat yang wajib": Melalaikan shalat sehingga keluar waktunya. Lihat Syarh Shahih Bukhari, karya Ibnu Baththal.
- Orang yang di dunia tidak sujud, di akhirat juga tidak akan pernah mampu sujud.
يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلَا يَسْتَطِيعُونَ خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ -- القلم 42-43
Artinya: "Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa". "(dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sehat". QS. Al Qalam: 42-43.
Ibnu Katsir rahimahullah (w: 774H) berkata:
ولما دعوا إلى السجود في الدنيا فامتنعوا منه مع صحتهم وسلامتهم كذلك عوقبوا بعدم قدرتهم عليه في الآخرة، إذا تجلى الرب، عز وجل، فيسجد له المؤمنون، لا يستطيع أحد من الكافرين ولا المنافقين أن يسجُد، بل يعود ظهر أحدهم طبقًا واحدًا، كلما أراد أحدهم أن يسجد خَرّ لقفاه، عكس السجود، كما كانوا في الدنيا، بخلاف ما عليه المؤمنون. [تفسير ابن كثير 8/ 200]
Artinya: "Dan tatkala mereka diajak untuk sujud di dunia mereka menolaknya, padahal mereka dalam keadaan sehat dan selamat, maka demikianlah mereka disiksa, yaitu dengan tidak mampu untuk melakukannya di akhirat. Jika Allah Azza wa Jalla menampakkan dirinya, maka orang-orang beriman akan sujud kepada-Nya dan tidak ada seorangpun dari orang kafir dan munafik mampu untuk sujud, tetapi punggung mereka kembali menjadi satu bagian, setiap kali salah seorang dari mereka ingin sujud, maka (punggungnya) akan kembali kepada lehernya, kebalikan dari sujud, sebagaimana mereka ketika di dunia, berbeda dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang yang beriman". Lihat Tafsir Al Quran Al Azhim, karya Ibnu Katsir.
Al Wahidi rahimahullah (w: 468H) berkata:
قال المفسرون: يسجد الخلق كلهم لله سجدة واحدة ، ويبقى الكفار والمنافقون يريدون أن يسجدوا فلا يستطيعون؛ لأن أصلابهم تيبست فلا تلين للسجود.
"Para Ahli Tafsir berkata: "Seluruh makhluk akan sujud kepada Allah secara bersama-sama, yang tertinggal orang-orang kafir, munafik, mereka ingin sujud akan tetapi tidak bisa sujud, karena punggung mereka mengeras, tidak lemah untuk sujud.
{وَقَدْ كَانُواْ يُدْعَوْنَ إِلَى السجود} أي في الدنيا {وَهُمْ سالمون} أي معافون عن العلل متمكنون من الفعل.
Maksud "Dan sesungguhnya mereka dahulu diseru untuk bersujud", yaitu ketika di dunia.
Maksud "dan mereka dalam keadaan sehat" : yaitu mereka terlepas dari penyakit, memungkinkan mereka untuk melaksanakannya.
Berkata Ibrahim At Taimy rahimahullah (w: 153H):
يدعون بالأذان والإقامة فيأبون
"Mereka diseru dengan adzan dan iqamah tertapi mereka enggan (mendatanginya)".
Berkata Sa'id bin Jubair rahimahullah (w: 95H):
يسمعون حيّ على الفلاح ، فلا يجيبون
"Mereka mendengar حي على الفلاح tetapi mereka tidak mendatanginya". Lihat Fath Al Qadir, karya Asy Syaukani.
- Orang yang tidak mengerjakan shalat akan masuk neraka Saqar.
{إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ (39) فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ (40) عَنِ الْمُجْرِمِينَ (41) مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43) } [المدثر: 39 - 44]
Artinya: "Kecuali golongan kanan". "Berada di dalam surga, mereka tanya menanya". "Tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa". "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?". "Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat". QS. Al Mudatstsir: 39-44.
Bagaimana siksa Neraka Saqar?
{وَمَا أَدْرَاكَ مَا سَقَرُ (27) لَا تُبْقِي وَلَا تَذَرُ (28) لَوَّاحَةٌ لِلْبَشَرِ (29) عَلَيْهَا تِسْعَةَ عَشَرَ (30) وَمَا جَعَلْنَا أَصْحَابَ النَّارِ إِلَّا مَلَائِكَةً وَمَا جَعَلْنَا عِدَّتَهُمْ إِلَّا فِتْنَةً لِلَّذِينَ كَفَرُوا لِيَسْتَيْقِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَيَزْدَادَ الَّذِينَ آمَنُوا إِيمَانًا وَلَا يَرْتَابَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَالْمُؤْمِنُونَ وَلِيَقُولَ الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْكَافِرُونَ مَاذَا أَرَادَ اللَّهُ بِهَذَا مَثَلًا كَذَلِكَ يُضِلُّ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَمَا يَعْلَمُ جُنُودَ رَبِّكَ إِلَّا هُوَ وَمَا هِيَ إِلَّا ذِكْرَى لِلْبَشَرِ (31)} [المدثر: 27 - 31]
Artinya: "Tahukah kamu apa (neraka) Saqar itu?". "Saqar itu tidak meninggalkan dan tidak membiarkan". "(Neraka Saqar) adalah pembakar kulit manusia". "Di atasnya ada sembilan belas (malaikat penjaga)". "Dan tiada Kami jadikan penjaga neraka itu melainkan dari malaikat; dan tidaklah Kami menjadikan bilangan mereka itu melainkan untuk jadi cobaan bagi orang-orang kafir, supaya orang-orang yang diberi Al Kitab menjadi yakin dan supaya orang yang beriman bertambah imannya dan supaya orang-orang yang diberi Al-Kitab dan orang-orang mukmin itu tidak ragu-ragu dan supaya orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit dan orang-orang kafir (mengatakan): "Apakah yang dikehendaki Allah dengan bilangan ini sebagai suatu perumpamaan?" Demikianlah Allah menyesatkan orang-orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan tidak ada yang mengetahui tentara Tuhanmu melainkan Dia sendiri. Dan Saqar itu tiada lain hanyalah peringatan bagi manusia". QS. Al Mudatstsir: 27-31.
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah (w:774H):
{لا تُبْقِي وَلا تَذَرُ} أي: تأكل لحومهم وعروقهم وعَصَبهم وجلودهم، ثم تبدل غير ذلك، وهم في ذلك لا يموتون ولا يحيون، قاله ابن بريدة وأبو سنان وغيرهما.
وقوله: {لَوَّاحَةٌ لِلْبَشَرِ} قال مجاهد: أي للجلد، وقال أبو رَزين: تلفح الجلد لفحة فتدعه أسود من الليل. وقال زيد بن أسلم: تلوح أجسادهم عليها. وقال قتادة: {لَوَّاحَةٌ لِلْبَشَرِ} أي: حراقة للجلد. وقال ابن عباس: تحرق بشرة الإنسان.
Maksud "Saqar itu tidak meninggalkan dan tidak membiarkan": Api neraka saqar akan memakan daging, urat, otot dan kulit mereka, kemudian diganti dengan yang lainnya, dan mereka dalam keadaan demikian tidak mati dan tidak juga hidup, ini pendapat Ibnu Buraidah dan Abu Sinan serta selain mereka berdua.
Maksud "(Neraka Saqar) adalah pembakar kulit manusia":
Berkata Mujahid rahimahullah (w: 104H): "yaitu (membakar) kulit",
Berkata Abu Razin rahimahullah (w: 85H): "(Api Neraka Saqar) menghanguskan kulit, lalu dibiarkan sehingga menjadi lebih hitam daripada gelapnya malam",
Berkata Zaid bin Aslam rahimahullah (w: 136H): "(Api Neraka Saqar) menghancurkan jasad mereka".
Berkata Qatadah rahimahullah (w: 118H): "(Api Neraka Saqar) pembakar kulit".
Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma: "(Api Neraka Saqar) membakar kulit manusia". Lihat Tafsir Al Quran Al Azhim, karya Ibnu Katsir.
- Siksa bagi yang meremehkan shalat; di neraka akan mendapati Ghayy (kerugian, keburukan, dimasukkan ke dalam neraka Jahannam yang sangat dalam, baunya busuk, isinya dari muntah dan darah serta nanah dari penghuni neraka).
{ فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا } [مريم: 59]
Artinya: "Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui Ghayy". QS. Maryam: 59.
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah (w: 774H):
عن ابن عباس: {فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا} أي: خسرانا. وقال قتادة: شرًّا. عن عبد الله بن مسعود: {فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا} قال: واد في جهنم، بعيد القعر، خبيث الطعم. عن أبي عياض في قوله: {فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا} قال: واد في جهنم من قيح ودم.
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: "maka mereka kelak akan menemui Ghayy", maksudnya adalah kerugian." Qatadah rahimahullah berkata: "Ghayy adalah keburukan." Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata: "Ghayy adalah lembah di dalam neraka Jahannam, lubangnya dalam, baunya busuk." Abu 'Iyadh berkata: "Ghayy adalah lembah di dalam neraka Jahannam, isinya muntah dan darah". Lihat Tafsir Al Quran Al Azhim, karya Ibnu Katsir.
Kaffarah (Penebus dosa) bagi yang meninggalkan shalat lima waktu:
- Jika meninggalkan shalat lima waktu karena lupa dan ketiduran, maka wajib baginya mengerjakan shalat, kapan dia ingat atau bangun dari tidurnya, tidak ada penebus dalam hal ini kecuali itu:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أو نام عنها فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ»
Artinya: "Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang kelupaan shalat atau ketiduran darinya maka hendaklah ia mengerjakannya jika ia ingat, tidak ada penebus baginya kecuali itu". HR. Bukhari dan Muslim serta Al Baihaqi, lafazh hadits di atas milik riwayat Al Baihaqi.
- Jika meninggalkan shalat lima waktu karena malas dan sikap peremehan, baik sekali shalat atau lebih, sampai keluar waktunya, maka wajib baginya:
1. Bertaubat dengan sebenar-benarnya, tidak ada penebusnya kecuali ini. Inilah Pendapat yang benar bagi yang meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa ada udzur sampai keluar waktunya. (Fatwa Komite Tetap untuk Fatwa dan Riset Ilmiah, Kerajaan Arab Saudi, no fatwa. 4791).
2. Tidak perlu mengqadha shalat yang ia tinggalkan tadi, karena shalat adalah ibadah yang ditentukan waktunya dan barangsiapa yang meninggalkan ibadah yang telah ditentukan waktunya tanpa ada udzur seperti shalat dan puasa, kemudian dia bertaubat, maka tidak perlu dia mengqadha shalat yang dia tinggalkan, karena ibadah ini telah ditentukan waktunya oleh pembuat syari'at (Allah Ta'ala), dengan batasan awal waktu dan akhirnya. (Majmu' Fatawa wa Rasail, 1/322).
Mengqadha shalat yang ditinggalkan dengan sengaja tanpa alasan, sampai keluar waktunya berarti telah melaksanakan shalat diluar waktunya, dan berarti pula telah melakukan amalan yang tidak ada landasannya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, jika melakukan amalan yang tidak ada landasannya dari Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam maka amalannya tertolak.
«مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا ، فَهْوَ رَدٌّ»
Artinya: "Siapa yang melakukan sebuah amalan, tidak ada dari perkara kami, maka amalannya tertolak". HR. Muslim. Lihat Fatwa Ibnu Utsaimin dalam Nur Ala Ad Darb, Syamila.
Meskipun sebagian ulama bahkan Jumhur berpendapat, jika yang lupa dan ketiduran dari shalatnya saja diwajibkan untuk diqadha jika dia ingat atau bangun dari tidurnya, maka terlebih lagi yang meninggalkan shalat karena sengaja, tidak ada udzur sampai keluar waktunya. Lihat Al Jami' li Ahkam Al Quran, karya Al Qurthuby dan Fath Al Bari, karya Ibnu Hajar.
Beberapa hal berikut, beredar dimasyarakat dan diyakini sebagai penebus bagi yang pernah meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa ada alasan, sampai keluar waktunya, dan beberapa hal ini merupakan sesuatu yang mengada-ada di dalam permasalahan agama (bid'ah):
- mengqadha shalat setiap selesai shalat fardhu dengan keyakinan mengqadha shalat yang pernah ditinggalkan dengan sengaja tanpa ada alasan sampai keluar waktunya.
- memperbanyak shalat di masjid al haram atau masjid an nabawi dengan keyakinan sebagai pengganti shalat yang pernah ditinggalkan dengan sengaja tanpa ada alasan, sampai keluar waktunya..
- mengeluarkan sedekah sebagai penebus untuk shalat yang ditinggalkan dengan sengaja tanpa ada alasan, sampai keluar waktunya.
Terakhir…
Kawan pembaca…
Jangan lupa selalu berdoa dengan doanya Nabi Ibrahim 'alaihissalam agar kita selalu mampu mendirikan shalat selama hayat masih di kandung badan:
{رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ}
Artinya: "Wahai Rabbku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, wahai Rabb kami, perkenankanlah doa kami". QS. Ibrahim: 40.
*) Ditulis oleh Ahmad Zainuddin
SIMAK KAJIAN MP-3 TENTANG KEUTAMAAN SHALAT DI SINI
Demi Allah, tulisan ini adalah murni nasehat, petunjuk, wejangan, wasiat dari orang yang menginginkan kebaikan untuk Anda, wahai orang yang meremehkan atau meninggalkan shalat.
Tulisan ini saya tujukan kepada orang yang mengaku dirinya muslim, tetapi tidak pernah mengerjakan shalat, atau mengerjakan sebagian dan meninggalkan sebagian atau orang yang meyakini bahwa shalat itu tidak wajib.
Buruk dan kejinya siksa akhirat untuk orang yang meremehkan atau meninggalkan shalat.
- Siksa bagi yang meninggalkan shalat; kepalanya dilempari dengan batu terus menerus.
سَمُرَةُ بْنُ جُنْدَبٍ -رضى الله عنه- قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِمَّا يُكْثِرُ أَنْ يَقُولَ لأَصْحَابِهِ «هَلْ رَأَى أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْ رُؤْيَا» قَالَ فَيَقُصُّ عَلَيْهِ مَنْ شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَقُصَّ، وَإِنَّهُ قَالَ ذَاتَ غَدَاةٍ «إِنَّهُ أَتَانِى اللَّيْلَةَ آتِيَانِ، وَإِنَّهُمَا ابْتَعَثَانِى، وَإِنَّهُمَا قَالاَ لِى انْطَلِقْ. وَإِنِّى انْطَلَقْتُ مَعَهُمَا، وَإِنَّا أَتَيْنَا عَلَى رَجُلٍ مُضْطَجِعٍ، وَإِذَا آخَرُ قَائِمٌ عَلَيْهِ بِصَخْرَةٍ، وَإِذَا هُوَ يَهْوِى بِالصَّخْرَةِ لِرَأْسِهِ، فَيَثْلَغُ رَأْسَهُ فَيَتَهَدْهَدُ الْحَجَرُ هَا هُنَا، فَيَتْبَعُ الْحَجَرَ فَيَأْخُذُهُ، فَلاَ يَرْجِعُ إِلَيْهِ حَتَّى يَصِحَّ رَأْسُهُ كَمَا كَانَ، ثُمَّ يَعُودُ عَلَيْهِ، فَيَفْعَلُ بِهِ مِثْلَ مَا فَعَلَ الْمَرَّةَ الأُولَى. قَالَ قُلْتُ لَهُمَا سُبْحَانَ اللَّهِ مَا هَذَانِ.
Artinya: “Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu berkata: “Senantiasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sering bertanya kepada para shahabatnya: “Apakah salah seorang dari kalian ada yang bermimpi?”, maka berceritalah yang ingin bercerita (tentang mimpinya). Dan pada suatu pagi beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tadi malam telah datang kepadaku dua tamu, mereka mengajakku keluar dan berkata kepadaku: “Ayo jalan”, lalu akupun pergi bersama keduanya, lalu kami mendatangi seorang yang lagi berbaring terlentang dan seorang lagi berdiri sambil memegang sebongkah batu, ia melemparkan batu tersebut ke kepalanya (orang yang berbaring terlentang tadi), batu tadi akhirnya memecahkan kepalanya dan batu tersebut menggelinding kesana kemari, lalu ia mengikuti batunya dan mengambilnya, tidaklah ia kembali kepada orang yang berbaring terlentang tadi sampai kepalanya kembali seperti semula, kemudian ia kembali kepada orang yang berbaring terlentang tadi dan mengulangi perbuatannya, seperti yang ia lakukan ketika pertama kali. Lalu aku bertanya kepada dua yang membawaku: “Maha suci Allah, Apa yang mereka berdua ini lakukan?”…,
Di akhir cerita dalam hadits ini disebutkan:
قُلْتُ لَهُمَا فَإِنِّى قَدْ رَأَيْتُ مُنْذُ اللَّيْلَةِ عَجَبًا ، فَمَا هَذَا الَّذِى رَأَيْتُ قَالَ قَالاَ لِى أَمَا إِنَّا سَنُخْبِرُكَ ، أَمَّا الرَّجُلُ الأَوَّلُ الَّذِى أَتَيْتَ عَلَيْهِ يُثْلَغُ رَأْسُهُ بِالْحَجَرِ ، فَإِنَّهُ الرَّجُلُ يَأْخُذُ الْقُرْآنَ فَيَرْفُضُهُ وَيَنَامُ عَنِ الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ ،
“Aku (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) berkata kepada dua orang yang membawaku: “Sungguh malam ini aku telah melihat sesuatu yang sangat menakjubkan, kiranya apakah yang telah aku lihat?”, dua orang ini menjawab: “Sungguh kami akan memberitahukanmu, adapun orang pertama yang engkau datangi, yang kepalanya dipecahkan dengan batu, dialah yang mengambil Al Quran lalu membuangnya dan tidur (tidak mengerjakan) shalat yang wajib, …”. HR. Bukhari.
Maksud dari "Mengambil Al Quran lalu membuangnya": Meninggalkan hafalan Al Quran dan tidak mengamalkan maknanya. Lihat Syarh Shahih Al Bukhari, karya Ibnu Baththal, Umdat Al Qari, karya Badruddin Al 'Ainy.
Maksud dari "Tidur (tidak mengerjakan) shalat yang wajib": Melalaikan shalat sehingga keluar waktunya. Lihat Syarh Shahih Bukhari, karya Ibnu Baththal.
- Orang yang di dunia tidak sujud, di akhirat juga tidak akan pernah mampu sujud.
يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلَا يَسْتَطِيعُونَ خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ -- القلم 42-43
Artinya: "Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa". "(dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sehat". QS. Al Qalam: 42-43.
Ibnu Katsir rahimahullah (w: 774H) berkata:
ولما دعوا إلى السجود في الدنيا فامتنعوا منه مع صحتهم وسلامتهم كذلك عوقبوا بعدم قدرتهم عليه في الآخرة، إذا تجلى الرب، عز وجل، فيسجد له المؤمنون، لا يستطيع أحد من الكافرين ولا المنافقين أن يسجُد، بل يعود ظهر أحدهم طبقًا واحدًا، كلما أراد أحدهم أن يسجد خَرّ لقفاه، عكس السجود، كما كانوا في الدنيا، بخلاف ما عليه المؤمنون. [تفسير ابن كثير 8/ 200]
Artinya: "Dan tatkala mereka diajak untuk sujud di dunia mereka menolaknya, padahal mereka dalam keadaan sehat dan selamat, maka demikianlah mereka disiksa, yaitu dengan tidak mampu untuk melakukannya di akhirat. Jika Allah Azza wa Jalla menampakkan dirinya, maka orang-orang beriman akan sujud kepada-Nya dan tidak ada seorangpun dari orang kafir dan munafik mampu untuk sujud, tetapi punggung mereka kembali menjadi satu bagian, setiap kali salah seorang dari mereka ingin sujud, maka (punggungnya) akan kembali kepada lehernya, kebalikan dari sujud, sebagaimana mereka ketika di dunia, berbeda dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang yang beriman". Lihat Tafsir Al Quran Al Azhim, karya Ibnu Katsir.
Al Wahidi rahimahullah (w: 468H) berkata:
قال المفسرون: يسجد الخلق كلهم لله سجدة واحدة ، ويبقى الكفار والمنافقون يريدون أن يسجدوا فلا يستطيعون؛ لأن أصلابهم تيبست فلا تلين للسجود.
"Para Ahli Tafsir berkata: "Seluruh makhluk akan sujud kepada Allah secara bersama-sama, yang tertinggal orang-orang kafir, munafik, mereka ingin sujud akan tetapi tidak bisa sujud, karena punggung mereka mengeras, tidak lemah untuk sujud.
{وَقَدْ كَانُواْ يُدْعَوْنَ إِلَى السجود} أي في الدنيا {وَهُمْ سالمون} أي معافون عن العلل متمكنون من الفعل.
Maksud "Dan sesungguhnya mereka dahulu diseru untuk bersujud", yaitu ketika di dunia.
Maksud "dan mereka dalam keadaan sehat" : yaitu mereka terlepas dari penyakit, memungkinkan mereka untuk melaksanakannya.
Berkata Ibrahim At Taimy rahimahullah (w: 153H):
يدعون بالأذان والإقامة فيأبون
"Mereka diseru dengan adzan dan iqamah tertapi mereka enggan (mendatanginya)".
Berkata Sa'id bin Jubair rahimahullah (w: 95H):
يسمعون حيّ على الفلاح ، فلا يجيبون
"Mereka mendengar حي على الفلاح tetapi mereka tidak mendatanginya". Lihat Fath Al Qadir, karya Asy Syaukani.
- Orang yang tidak mengerjakan shalat akan masuk neraka Saqar.
{إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ (39) فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ (40) عَنِ الْمُجْرِمِينَ (41) مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43) } [المدثر: 39 - 44]
Artinya: "Kecuali golongan kanan". "Berada di dalam surga, mereka tanya menanya". "Tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa". "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?". "Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat". QS. Al Mudatstsir: 39-44.
Bagaimana siksa Neraka Saqar?
{وَمَا أَدْرَاكَ مَا سَقَرُ (27) لَا تُبْقِي وَلَا تَذَرُ (28) لَوَّاحَةٌ لِلْبَشَرِ (29) عَلَيْهَا تِسْعَةَ عَشَرَ (30) وَمَا جَعَلْنَا أَصْحَابَ النَّارِ إِلَّا مَلَائِكَةً وَمَا جَعَلْنَا عِدَّتَهُمْ إِلَّا فِتْنَةً لِلَّذِينَ كَفَرُوا لِيَسْتَيْقِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَيَزْدَادَ الَّذِينَ آمَنُوا إِيمَانًا وَلَا يَرْتَابَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَالْمُؤْمِنُونَ وَلِيَقُولَ الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْكَافِرُونَ مَاذَا أَرَادَ اللَّهُ بِهَذَا مَثَلًا كَذَلِكَ يُضِلُّ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَمَا يَعْلَمُ جُنُودَ رَبِّكَ إِلَّا هُوَ وَمَا هِيَ إِلَّا ذِكْرَى لِلْبَشَرِ (31)} [المدثر: 27 - 31]
Artinya: "Tahukah kamu apa (neraka) Saqar itu?". "Saqar itu tidak meninggalkan dan tidak membiarkan". "(Neraka Saqar) adalah pembakar kulit manusia". "Di atasnya ada sembilan belas (malaikat penjaga)". "Dan tiada Kami jadikan penjaga neraka itu melainkan dari malaikat; dan tidaklah Kami menjadikan bilangan mereka itu melainkan untuk jadi cobaan bagi orang-orang kafir, supaya orang-orang yang diberi Al Kitab menjadi yakin dan supaya orang yang beriman bertambah imannya dan supaya orang-orang yang diberi Al-Kitab dan orang-orang mukmin itu tidak ragu-ragu dan supaya orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit dan orang-orang kafir (mengatakan): "Apakah yang dikehendaki Allah dengan bilangan ini sebagai suatu perumpamaan?" Demikianlah Allah menyesatkan orang-orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan tidak ada yang mengetahui tentara Tuhanmu melainkan Dia sendiri. Dan Saqar itu tiada lain hanyalah peringatan bagi manusia". QS. Al Mudatstsir: 27-31.
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah (w:774H):
{لا تُبْقِي وَلا تَذَرُ} أي: تأكل لحومهم وعروقهم وعَصَبهم وجلودهم، ثم تبدل غير ذلك، وهم في ذلك لا يموتون ولا يحيون، قاله ابن بريدة وأبو سنان وغيرهما.
وقوله: {لَوَّاحَةٌ لِلْبَشَرِ} قال مجاهد: أي للجلد، وقال أبو رَزين: تلفح الجلد لفحة فتدعه أسود من الليل. وقال زيد بن أسلم: تلوح أجسادهم عليها. وقال قتادة: {لَوَّاحَةٌ لِلْبَشَرِ} أي: حراقة للجلد. وقال ابن عباس: تحرق بشرة الإنسان.
Maksud "Saqar itu tidak meninggalkan dan tidak membiarkan": Api neraka saqar akan memakan daging, urat, otot dan kulit mereka, kemudian diganti dengan yang lainnya, dan mereka dalam keadaan demikian tidak mati dan tidak juga hidup, ini pendapat Ibnu Buraidah dan Abu Sinan serta selain mereka berdua.
Maksud "(Neraka Saqar) adalah pembakar kulit manusia":
Berkata Mujahid rahimahullah (w: 104H): "yaitu (membakar) kulit",
Berkata Abu Razin rahimahullah (w: 85H): "(Api Neraka Saqar) menghanguskan kulit, lalu dibiarkan sehingga menjadi lebih hitam daripada gelapnya malam",
Berkata Zaid bin Aslam rahimahullah (w: 136H): "(Api Neraka Saqar) menghancurkan jasad mereka".
Berkata Qatadah rahimahullah (w: 118H): "(Api Neraka Saqar) pembakar kulit".
Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma: "(Api Neraka Saqar) membakar kulit manusia". Lihat Tafsir Al Quran Al Azhim, karya Ibnu Katsir.
- Siksa bagi yang meremehkan shalat; di neraka akan mendapati Ghayy (kerugian, keburukan, dimasukkan ke dalam neraka Jahannam yang sangat dalam, baunya busuk, isinya dari muntah dan darah serta nanah dari penghuni neraka).
{ فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا } [مريم: 59]
Artinya: "Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui Ghayy". QS. Maryam: 59.
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah (w: 774H):
عن ابن عباس: {فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا} أي: خسرانا. وقال قتادة: شرًّا. عن عبد الله بن مسعود: {فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا} قال: واد في جهنم، بعيد القعر، خبيث الطعم. عن أبي عياض في قوله: {فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا} قال: واد في جهنم من قيح ودم.
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: "maka mereka kelak akan menemui Ghayy", maksudnya adalah kerugian." Qatadah rahimahullah berkata: "Ghayy adalah keburukan." Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata: "Ghayy adalah lembah di dalam neraka Jahannam, lubangnya dalam, baunya busuk." Abu 'Iyadh berkata: "Ghayy adalah lembah di dalam neraka Jahannam, isinya muntah dan darah". Lihat Tafsir Al Quran Al Azhim, karya Ibnu Katsir.
Kaffarah (Penebus dosa) bagi yang meninggalkan shalat lima waktu:
- Jika meninggalkan shalat lima waktu karena lupa dan ketiduran, maka wajib baginya mengerjakan shalat, kapan dia ingat atau bangun dari tidurnya, tidak ada penebus dalam hal ini kecuali itu:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أو نام عنها فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ»
Artinya: "Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang kelupaan shalat atau ketiduran darinya maka hendaklah ia mengerjakannya jika ia ingat, tidak ada penebus baginya kecuali itu". HR. Bukhari dan Muslim serta Al Baihaqi, lafazh hadits di atas milik riwayat Al Baihaqi.
- Jika meninggalkan shalat lima waktu karena malas dan sikap peremehan, baik sekali shalat atau lebih, sampai keluar waktunya, maka wajib baginya:
1. Bertaubat dengan sebenar-benarnya, tidak ada penebusnya kecuali ini. Inilah Pendapat yang benar bagi yang meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa ada udzur sampai keluar waktunya. (Fatwa Komite Tetap untuk Fatwa dan Riset Ilmiah, Kerajaan Arab Saudi, no fatwa. 4791).
2. Tidak perlu mengqadha shalat yang ia tinggalkan tadi, karena shalat adalah ibadah yang ditentukan waktunya dan barangsiapa yang meninggalkan ibadah yang telah ditentukan waktunya tanpa ada udzur seperti shalat dan puasa, kemudian dia bertaubat, maka tidak perlu dia mengqadha shalat yang dia tinggalkan, karena ibadah ini telah ditentukan waktunya oleh pembuat syari'at (Allah Ta'ala), dengan batasan awal waktu dan akhirnya. (Majmu' Fatawa wa Rasail, 1/322).
Mengqadha shalat yang ditinggalkan dengan sengaja tanpa alasan, sampai keluar waktunya berarti telah melaksanakan shalat diluar waktunya, dan berarti pula telah melakukan amalan yang tidak ada landasannya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, jika melakukan amalan yang tidak ada landasannya dari Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam maka amalannya tertolak.
«مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا ، فَهْوَ رَدٌّ»
Artinya: "Siapa yang melakukan sebuah amalan, tidak ada dari perkara kami, maka amalannya tertolak". HR. Muslim. Lihat Fatwa Ibnu Utsaimin dalam Nur Ala Ad Darb, Syamila.
Meskipun sebagian ulama bahkan Jumhur berpendapat, jika yang lupa dan ketiduran dari shalatnya saja diwajibkan untuk diqadha jika dia ingat atau bangun dari tidurnya, maka terlebih lagi yang meninggalkan shalat karena sengaja, tidak ada udzur sampai keluar waktunya. Lihat Al Jami' li Ahkam Al Quran, karya Al Qurthuby dan Fath Al Bari, karya Ibnu Hajar.
Beberapa hal berikut, beredar dimasyarakat dan diyakini sebagai penebus bagi yang pernah meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa ada alasan, sampai keluar waktunya, dan beberapa hal ini merupakan sesuatu yang mengada-ada di dalam permasalahan agama (bid'ah):
- mengqadha shalat setiap selesai shalat fardhu dengan keyakinan mengqadha shalat yang pernah ditinggalkan dengan sengaja tanpa ada alasan sampai keluar waktunya.
- memperbanyak shalat di masjid al haram atau masjid an nabawi dengan keyakinan sebagai pengganti shalat yang pernah ditinggalkan dengan sengaja tanpa ada alasan, sampai keluar waktunya..
- mengeluarkan sedekah sebagai penebus untuk shalat yang ditinggalkan dengan sengaja tanpa ada alasan, sampai keluar waktunya.
Terakhir…
Kawan pembaca…
Jangan lupa selalu berdoa dengan doanya Nabi Ibrahim 'alaihissalam agar kita selalu mampu mendirikan shalat selama hayat masih di kandung badan:
{رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ}
Artinya: "Wahai Rabbku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, wahai Rabb kami, perkenankanlah doa kami". QS. Ibrahim: 40.
*) Ditulis oleh Ahmad Zainuddin
SIMAK KAJIAN MP-3 TENTANG KEUTAMAAN SHALAT DI SINI
Jangan Remehkan Shalat! (Bagian ke-2)
Demi Allah, tulisan ini adalah murni nasehat, petunjuk, wejangan, wasiat dari orang yang menginginkan kebaikan untuk Anda, wahai orang yang meremehkan atau meninggalkan shalat.
Tulisan ini ditujukan kepada orang-orang yang mengkin belum sadar atau belum tahu tentang agung dan tingginya kedudukan shalat lima waktu, sehingga dia meremehkan dan meninggalkannya.
Shalat menghilangkan resah dan gundah
{وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ (97) فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ (98) وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ (99)} [الحجر: 97 - 99]
Artinya: "Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan". "Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat)". "Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal)". QS. Al Hijr: 97-99.
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah (w: 774), ketika menafsiri ayat di atas:
أي: وإنا لنعلم يا محمد أنك يحصل لك من أذاهم لك انقباض وضيق صدر. فلا يهيدنك ذلك، ولا يثنينك عن إبلاغك رسالة الله، وتوكل على الله فإنه كافيك وناصرك عليهم، فاشتغل بذكر الله وتحميده وتسبيحه وعبادته التي هي الصلاة.
Maksudnya: "Wahai Muhammad (shallallahu 'alaihi wasallam-pent), sesungguhya Kami benar-benar mengetahui apa yang terjadi padamu akibat intimidasi mereka kepadamu, yaitu berupa sempitnya perasaan, maka janganlah hal itu membuatmu berhenti dalam penyampaian risalah Allah, bertawakkallah kepada Allah, karena sesungguhnya Dia adalah Penjagamu dan Penolongmu dalam melawan mereka, maka sibukkan dirimu dengan mengingat Allah, memuji-Nya, mensucikan-Nya serta beribadah kepada-Nya yang mana ia adalah shalat". Lihat Tafsir Al Quran Al Azhim.
Berkata Syeikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'di rahimahullah (w: 1376H) ketika mengomentari ayat ini: "Engkau wahai Muhammad,
{فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ}
(bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (salat))", maksudnya: "Perbanyaklah berdzikir kepada Allah, bertasbih kepada-Nya, memuji-Nya dan mendirikan shalat, karena yang demikian itu meluaskan dan melapangkan dadamu dan membantumu dalam urusan-urusanmu". Lihat Taisir Al Karim Ar Rahman fi Tafsir Al Kalam Al Mannan.
Oleh sebab inilah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendapatkan ketenangan dengan mengerjakannya, mari perhatikan sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam berikut:
«يَا بِلاَلُ أَقِمِ الصَّلاَةَ أَرِحْنَا بِهَا»
Artinya: "Wahai Bilal, iqamahkanlah shalat, tenangkanla kita dengan (mengerjakan)nya". HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam Shahih Al Jami', no. 13851.
Oleh sebab ini pula, shalat adalah sesuatu yang sejuk dipandang mata oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lihat riwayat berikut:
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «حُبِّبَ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِى فِى الصَّلاَةِ»
Artinya: "Anas radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dicintakan kepadaku dari dunia; wanita dan wewangian dan dijadikan sesuatu yang sejuk di mataku ada di dalam shalat". HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, no. 3291.
Perhatikanlah perkataan indah berikut…
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah (w:751H):
فالمحب راحته وقرة عينه في الصلاة والغافل المعرض ليس له نصيب من ذلك بل الصلاة كبيرة شاقة عليه إذا قام فيها كأنه على الجمر حتى يتخلص منها وأحب الصلاة إليه أعجلها وأسرعها فإنه ليس له قرة عين فيها ولا لقلبه راحة بها
"Maka seorang pencinta ketenangannya dan penyejuk matanya di dalam shalat, adapun orang lalai yang berpaling, dia tidak memiliki bagian apapun dari hal itu, bahkan shalat terasa berat dan susah baginya, jika ia berdiri di dalamnya (shalat), seakan ia berdiri di atas batu panas, ingin lekas terlepas darinya, shalat yang paling dia cintai adalah yang paling cepat, paling tergesa-gesa. Maka sesungguhnya, tidak ada baginya penyejuk hati di dalam shalat dan tidak ada untuk hatinya ketenangan dengan mengerjakannya". Lihat risalah Ibnul Qayyim ila ahadi ikhwanih, hal.33.
Di dalam shalat doa dikabulkan
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ: « قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلاَةَ بَيْنِى وَبَيْنَ عَبْدِى نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِى مَا سَأَلَ.
Artinya: "Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah Ta'ala berfirman: "Aku membagi shalat antara-Ku dan hamba-Ku menjadi dua bagian, bagi hamba-Ku apa yang dia minta". HR. Muslim
Shalat menghapuskan dosa dan mengangkat derajat
عن مَعْدَان بْن أَبِى طَلْحَةَ الْيَعْمَرِىُّ قَالَ لَقِيتُ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رضي الله عنه فَقُلْتُ أَخْبِرْنِى بِعَمَلٍ أَعْمَلُهُ يُدْخِلُنِى اللَّهُ بِهِ الْجَنَّةَ. أَوْ قَالَ قُلْتُ بِأَحَبِّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ. فَسَكَتَ ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَسَكَتَ ثُمَّ سَأَلْتُهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ سَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ «عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً»
Artinya: "Ma'dan bin Abi Thalhah Al Ya'muri meriwayatkan: "Aku pernah bertemu dengan Tsauban pembantu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian aku bertanya: "Beritahukanlah kepadaku sebuah amalan, yang jika aku amalkan, maka Allah akan memasukkanku dengan ke dalam surga? Atau aku bertanya: "Beritahukanlah kepadaku amalan yang paling dicintai Allah Ta'ala?", lalu Tsauban radhiyallahu 'anhu terdiam, (sampai ditanya pada kali yang ketiga, beliau menjawab): "Aku telah bertanya akan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menjawab: "Hendaknya kamu memperbanyak sujud (shalat) untuk Allah, karena sesungguhnya tidaklah kamu sujud satu sujud karena Allah, kecuali Allah telah mengangkat derajatmu satu tingkatan dan menghapuskan dari satu kesalahan." HR. Muslim.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ «أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ ، يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا ، مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ». قَالُوا لاَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا . قَالَ « فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ ، يَمْحُو اللَّهُ بِهَا الْخَطَايَا»
Artinya: "Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu a'alihi wasallam bersabda: "Apa pendapat kalian, jikalau sebuah sungai di depan pintu rumah salah seorang dari kalian, dia mandi di dalamnya setiap hari lima kali, apa yang anda katakan akan hal tersebut, apakah masih tersisa dakinya?", para shahabat menjawab: "Tidak tersisa sedikitpun dari dakinya", beliau bersabda: "Maka demikianlah perumpamaan shalat lima waktu, Allah menghapus dengannya kesalahan-kesalahan". HR. Bukhari dan Muslim.
عَنْ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رضي الله عنه قَالَ: إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ «لاَ يَتَوَضَّأُ رَجُلٌ مُسْلِمٌ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ فَيُصَلِّى صَلاَةً إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الصَّلاَةِ الَّتِى تَلِيهَا»
Artinya: "Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu meriwayatkan: "Sungguh aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang laki-laki muslim berwudhu dan menyempunakan wudhunya, lalu dia shalat sebuah shalat kecuali Allah telah mengampuni baginya (dosa) antaranya dengan shalat yang selanjutnya". HR. Muslim.
Kawan pembaca…
Tiada seorangpun yang bisa mengingkari bahwa ia adalah manusia yang sering melakukan dosa dan kesalahan, sebagaimana yang sudah ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam;
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : « كُلُّ بَنِى آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ ».
Artinya: "Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap keturunan Adam adalah orang yang selalu melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang selalu melakukan kesalahan adalah orang-orang yang selalu bertaubat". HR. Muslim.
Dari sinilah terlihat pentingnya shalat, yaitu ketika seorang anak keturunan Adam sudah ditegaskan sebagai orang yang selalu melakukan kesalahan, maka tugas kita sebagaimana anak keturunan Adam adalah, bagaimana cara kesalahan dan dosa kita terhapus dan dimaafkan oleh Allah Ta'ala. Salah satu caranya adalah, selalu menjaga shalat lima waktu. Sebagaimana hadits-hadits diatas yang menyatakan penghapusan dosa dengan mendirikan shalat. Wallahu a'lam.
Shalat termasuk penyebab masuk surga dengan rahmat Allah Ta'ala
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - أَنَّ أَعْرَابِيًّا أَتَى النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ دُلَّنِى عَلَى عَمَلٍ إِذَا عَمِلْتُهُ دَخَلْتُ الْجَنَّةَ . قَالَ « تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوبَةَ ، وَتُؤَدِّى الزَّكَاةَ الْمَفْرُوضَةَ ، وَتَصُومُ رَمَضَانَ » . قَالَ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ أَزِيدُ عَلَى هَذَا . فَلَمَّا وَلَّى قَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا » . [صحيح البخاري - مكنز 5/ 344، بترقيم الشاملة آليا]
Artinya: "Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa ada seorang Arab dari kampung mendatangi Nabi Muhammad shalallah 'alaihi wasallam, lalu bertanya: "Tunjukkanlah kepadaku sebuah amalan, jika aku melakukannya aku masuk surga?", beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Beribadahlah kepada Allah, jangan menyekutukannya dengan sesuatu apapun, mendirikan shalat yang wajib, membayar zakat yang wajib dan berpuasa pada bulan Ramadhan". Orang kampung Arab ini berkata: "Demi jiwaku yang berada ditangan-Nya, aku tidak akan menambah dari ini". Ketika orang tersebut berpaling, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menginginkan melihat seseorang dari penghuni surga maka lihatlah orang ini". HR. Bukhari.
عَنِ عُبَادَة رضي الله عنه قال: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ «خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ»
Artinya: "Ubadah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lima shalat yang telah Allah wajibkan atas para hamba, barangsiapa yang melaksanakannya, tidak menyia-nyiakannya sedikitpun sebagai bentuk peremehan atas kedudukannya, maka baginya di sisi Allah janji, yaitu memasukkanya ke dalam surga dan barangsiapa yang tidak melaksakannya bagai tidak ada baginya janji di sisi Allah, jika Allah menghendaki, Dia akan menyiksanya dan jika menghendaki, Dia memasukkanya ke dalam surga". HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam Shahih At Targhib Wa At Tarhib, no. 370.
Jangan Sekali-kali Meninggalkan Shalat!
عَنْ جَابِر ي رضي الله عنه َقُولُ: سَمِعْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ «إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ»
Artinya: "Jabir radhiyallahu 'anhu berkata: "Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya jarak antara seseorang dengan kseyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat". HR. Muslim.
عَنْ بُرَيْدَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- «الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ»
Artinya: "Buraidah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perjanjian yang ada antara kami dan mereka adalah perkara shalat, siapa yang meninggalkannya maka sungguh ia telah kafir". HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di shahih Tirmidzi, no. 2621.
عَنْ أُمِّ أَيْمَنَ رضي الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «لاَ تَتْرُكِ الصَّلاَةَ مُتَعَمِّداً فَإِنَّهُ مَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ مُتَعَمِّداً فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ»
Artinya: "Ummu Aiman radhiyallahu 'anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jangan kamu tinggalkan shalat dengan sengaja, karena sesungguhnya siapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja, maka telah terlepas darinya jaminan Allah dan Rasul-Nya". HR. Ahmad dan dihasankan oleh Al Albani di dalam Shahih Targhib Wa At Tarhib, no. 569.
عن عمر رضي الله عنه قال:"لا حظ في الإسلام لمن ترك الصلاة"
Artinya: "Umar radhiyallahu 'anhu berkata: "Tidak ada bagian di dalam Islam bagi yang meninggalkan shalat". Atsar riwayat Malik di dalam Al Muwaththa'.
عن مجاهد رحمه الله سأل جابراً رضي الله عنه: ما كان يفرق بين الكفر والإيمان عندكم في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ؟ فقال : الصلاة"
Artinya: "Mujahid rahimahullah bertanya kepada Jabir radhiyallahu 'anhu: "Apa yang membedakan antara keimanan bagi kalian (para shahabat) di zaman Rasulullah shallallahu 'alaih wasallam?", Jabir radhiyallahu 'anhu menjawab: "Shalat". Atsar hasan diriwayatkan oleh Al Marwazi di dalam Ta'zhim qadr Ash Shalat dan Al Laalakai di dalam Syarh Ushul I'tiqad Ahli As Sunnah.
عَنْ حَمْزَةَ بْنِ نَجِيحٍ، قَالَ: سَمِعْتُ الْحَسَنَ، يَقُولُ: "يَا ابْنَ آدَمَ أَيُّ شَيْءٍ يَعِزُّ عَلَيْكَ مِنْ دِينِكَ إِذَا هَانَتْ عَلَيْكَ صَلَاتُك"
Artinya: "Hasan Al Bashri rahimahullah (w: 110H) berkata: 'Wahai anak Adam, sesuatu apakah yang berharga atasmu dari perkara agamamu, jika shalatmu telah meremehkanmu". Atsar riwayat Al Baihaqi di dalam Syuab Al Iman.
قال عبد الله بن شقيق رحمه الله التابعي الجليل الذي لقي كبار الصحابة: "كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم لا يرون شيئاً من الأعمال تركه كفر غير الصلاة"
Artinya: "Abdullah bin Syaqiq rahimahullah (w: 108H), seorang tabi'ie terkemuka yang pernah bertemu dengan pembesar shahabat berkata: "Para shahabat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam tidak berpendapat, ada suatu amalan yang meninggalkannya mengakibatkan sebuah kekufuran selain shalat".Atsar shahih diriwayatkan oleh Tirmidzi, Al Marwadzi di dalam Ta'zhim Qadr Ash Shalat dan dishahihkan oleh Al Hakim, An Nawawi, Al Albani.
Asy Syaukani rahimahullah (w: 1250H) berkata, ketika mengomentari atsar di atas: "Yang terlihat jelas dari redaksi bahwa perkataan ini adalah kesepakatan para shahabat, karena perkataanya: ""Para shahabat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam" adalah sebuah bentuk jama' yang diidhafakan, dan hal ini mengisyaratkan akan hal itu". Lihat Nail Al Awthar.
Berkata Ishaq bin Rahuyah rahimahullah (w: 238H):
قد صح عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أن تارك الصلاة كافر ، وكذلك كان رأي أهل العلم من لدن النبي صلى الله عليه وسلم إلى يومنا هذا : أن تارك الصلاة عمداً من غير عذر حتى يذهب وقتها كافر"
"Telah shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa yang meninggalkan shalat kafir, dan demikian pula pendapat para ulama dari zaman Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sampai zaman kita ini, yaitu bahwa yang meninggalkan shalat secara sengaja tanpa ada udzur sampai keluar waktunya maka ia kafir". Lihat Ta'zhim Qadr Ash Shalat.
Berkata Imam Ahmad rahimahullah (w: 241H):
وقال الإمام أحمد في رسالة الصلاة: "فكل مستخفبالصلاة مستهين بها هو مستخف بالإسلام مستهين به، وإنما حظهم من الإسلام على قدر حظهم من الصلاة، ورغبتهم في الإسلام على قدر رغبتهم في الصلاة(3)"
Artinya: "Setiap yang meremehkan shalat, merendahkannya, maka ia meremehkan Islam dan merendahkannya, sesungguhnya bagian mereka di dalam Islam sesuai dengan kadar mereka dari shalatnya dan keinginan mereka di dalam Islam sesuai dengan keinginan mereka dalam shalat". Lihat Risalat Ash Shalat.
Berkata Ibnu Nash Al Marwazi rahimahullah (w: 294H):
:"ذكرنا الأخبار المروية عن النبي صلى الله عليه وسلم في إكفار تاركها ، وإخراجه إياه من الملة ، وإباحة قتال من امتنع من إقامتها، ثم جاءنا عن الصحابة رضي الله عنهم مثل ذلك ، ولم يجئنا عن أحد منهم خلاف ذلك"
"Kita telah menyebutkan riwayat-riwayat berasal dari Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam tentang kufurnya orang yang meninggalkan shalat, dan kelaur dari agama Islam dan dihalalkan berperang melawan orang yang melarang untuk mendirikannya, kemudian telah datang kepada kita juga riwayat-riwayat seperti itu dan tidak ada satu riwayatpun dari mereka yang sampai kepada kita yang menyelisihi hal itu". Lihat Lihat Ta'zhim Qadr Ash Shalat.
Kawan pembaca…
Disini penulis tidak dalam kapasitas menguatkan pendapat yang mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat, akan tetapi lebih pada penyebutan hadits dan perkataan ulama yang tegas dan keras tentang meninggalkan shalat.
Bersambung… Buruk dan kejinya siksa akhirat untuk orang yang meremehkan atau meninggalkan shalat, insya Allah.
*) Selesai ditulis oleh Ahmad Zainuddin, Ahad, 24 Rabi'ul Awwal 1432H, Dammam KSA
Tulisan ini ditujukan kepada orang-orang yang mengkin belum sadar atau belum tahu tentang agung dan tingginya kedudukan shalat lima waktu, sehingga dia meremehkan dan meninggalkannya.
Shalat menghilangkan resah dan gundah
{وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ (97) فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ (98) وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ (99)} [الحجر: 97 - 99]
Artinya: "Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan". "Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat)". "Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal)". QS. Al Hijr: 97-99.
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah (w: 774), ketika menafsiri ayat di atas:
أي: وإنا لنعلم يا محمد أنك يحصل لك من أذاهم لك انقباض وضيق صدر. فلا يهيدنك ذلك، ولا يثنينك عن إبلاغك رسالة الله، وتوكل على الله فإنه كافيك وناصرك عليهم، فاشتغل بذكر الله وتحميده وتسبيحه وعبادته التي هي الصلاة.
Maksudnya: "Wahai Muhammad (shallallahu 'alaihi wasallam-pent), sesungguhya Kami benar-benar mengetahui apa yang terjadi padamu akibat intimidasi mereka kepadamu, yaitu berupa sempitnya perasaan, maka janganlah hal itu membuatmu berhenti dalam penyampaian risalah Allah, bertawakkallah kepada Allah, karena sesungguhnya Dia adalah Penjagamu dan Penolongmu dalam melawan mereka, maka sibukkan dirimu dengan mengingat Allah, memuji-Nya, mensucikan-Nya serta beribadah kepada-Nya yang mana ia adalah shalat". Lihat Tafsir Al Quran Al Azhim.
Berkata Syeikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'di rahimahullah (w: 1376H) ketika mengomentari ayat ini: "Engkau wahai Muhammad,
{فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ}
(bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (salat))", maksudnya: "Perbanyaklah berdzikir kepada Allah, bertasbih kepada-Nya, memuji-Nya dan mendirikan shalat, karena yang demikian itu meluaskan dan melapangkan dadamu dan membantumu dalam urusan-urusanmu". Lihat Taisir Al Karim Ar Rahman fi Tafsir Al Kalam Al Mannan.
Oleh sebab inilah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendapatkan ketenangan dengan mengerjakannya, mari perhatikan sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam berikut:
«يَا بِلاَلُ أَقِمِ الصَّلاَةَ أَرِحْنَا بِهَا»
Artinya: "Wahai Bilal, iqamahkanlah shalat, tenangkanla kita dengan (mengerjakan)nya". HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam Shahih Al Jami', no. 13851.
Oleh sebab ini pula, shalat adalah sesuatu yang sejuk dipandang mata oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lihat riwayat berikut:
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «حُبِّبَ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِى فِى الصَّلاَةِ»
Artinya: "Anas radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dicintakan kepadaku dari dunia; wanita dan wewangian dan dijadikan sesuatu yang sejuk di mataku ada di dalam shalat". HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, no. 3291.
Perhatikanlah perkataan indah berikut…
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah (w:751H):
فالمحب راحته وقرة عينه في الصلاة والغافل المعرض ليس له نصيب من ذلك بل الصلاة كبيرة شاقة عليه إذا قام فيها كأنه على الجمر حتى يتخلص منها وأحب الصلاة إليه أعجلها وأسرعها فإنه ليس له قرة عين فيها ولا لقلبه راحة بها
"Maka seorang pencinta ketenangannya dan penyejuk matanya di dalam shalat, adapun orang lalai yang berpaling, dia tidak memiliki bagian apapun dari hal itu, bahkan shalat terasa berat dan susah baginya, jika ia berdiri di dalamnya (shalat), seakan ia berdiri di atas batu panas, ingin lekas terlepas darinya, shalat yang paling dia cintai adalah yang paling cepat, paling tergesa-gesa. Maka sesungguhnya, tidak ada baginya penyejuk hati di dalam shalat dan tidak ada untuk hatinya ketenangan dengan mengerjakannya". Lihat risalah Ibnul Qayyim ila ahadi ikhwanih, hal.33.
Di dalam shalat doa dikabulkan
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ: « قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلاَةَ بَيْنِى وَبَيْنَ عَبْدِى نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِى مَا سَأَلَ.
Artinya: "Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah Ta'ala berfirman: "Aku membagi shalat antara-Ku dan hamba-Ku menjadi dua bagian, bagi hamba-Ku apa yang dia minta". HR. Muslim
Shalat menghapuskan dosa dan mengangkat derajat
عن مَعْدَان بْن أَبِى طَلْحَةَ الْيَعْمَرِىُّ قَالَ لَقِيتُ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رضي الله عنه فَقُلْتُ أَخْبِرْنِى بِعَمَلٍ أَعْمَلُهُ يُدْخِلُنِى اللَّهُ بِهِ الْجَنَّةَ. أَوْ قَالَ قُلْتُ بِأَحَبِّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ. فَسَكَتَ ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَسَكَتَ ثُمَّ سَأَلْتُهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ سَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ «عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً»
Artinya: "Ma'dan bin Abi Thalhah Al Ya'muri meriwayatkan: "Aku pernah bertemu dengan Tsauban pembantu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian aku bertanya: "Beritahukanlah kepadaku sebuah amalan, yang jika aku amalkan, maka Allah akan memasukkanku dengan ke dalam surga? Atau aku bertanya: "Beritahukanlah kepadaku amalan yang paling dicintai Allah Ta'ala?", lalu Tsauban radhiyallahu 'anhu terdiam, (sampai ditanya pada kali yang ketiga, beliau menjawab): "Aku telah bertanya akan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menjawab: "Hendaknya kamu memperbanyak sujud (shalat) untuk Allah, karena sesungguhnya tidaklah kamu sujud satu sujud karena Allah, kecuali Allah telah mengangkat derajatmu satu tingkatan dan menghapuskan dari satu kesalahan." HR. Muslim.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ «أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ ، يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا ، مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ». قَالُوا لاَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا . قَالَ « فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ ، يَمْحُو اللَّهُ بِهَا الْخَطَايَا»
Artinya: "Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu a'alihi wasallam bersabda: "Apa pendapat kalian, jikalau sebuah sungai di depan pintu rumah salah seorang dari kalian, dia mandi di dalamnya setiap hari lima kali, apa yang anda katakan akan hal tersebut, apakah masih tersisa dakinya?", para shahabat menjawab: "Tidak tersisa sedikitpun dari dakinya", beliau bersabda: "Maka demikianlah perumpamaan shalat lima waktu, Allah menghapus dengannya kesalahan-kesalahan". HR. Bukhari dan Muslim.
عَنْ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رضي الله عنه قَالَ: إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ «لاَ يَتَوَضَّأُ رَجُلٌ مُسْلِمٌ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ فَيُصَلِّى صَلاَةً إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الصَّلاَةِ الَّتِى تَلِيهَا»
Artinya: "Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu meriwayatkan: "Sungguh aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang laki-laki muslim berwudhu dan menyempunakan wudhunya, lalu dia shalat sebuah shalat kecuali Allah telah mengampuni baginya (dosa) antaranya dengan shalat yang selanjutnya". HR. Muslim.
Kawan pembaca…
Tiada seorangpun yang bisa mengingkari bahwa ia adalah manusia yang sering melakukan dosa dan kesalahan, sebagaimana yang sudah ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam;
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : « كُلُّ بَنِى آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ ».
Artinya: "Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap keturunan Adam adalah orang yang selalu melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang selalu melakukan kesalahan adalah orang-orang yang selalu bertaubat". HR. Muslim.
Dari sinilah terlihat pentingnya shalat, yaitu ketika seorang anak keturunan Adam sudah ditegaskan sebagai orang yang selalu melakukan kesalahan, maka tugas kita sebagaimana anak keturunan Adam adalah, bagaimana cara kesalahan dan dosa kita terhapus dan dimaafkan oleh Allah Ta'ala. Salah satu caranya adalah, selalu menjaga shalat lima waktu. Sebagaimana hadits-hadits diatas yang menyatakan penghapusan dosa dengan mendirikan shalat. Wallahu a'lam.
Shalat termasuk penyebab masuk surga dengan rahmat Allah Ta'ala
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - أَنَّ أَعْرَابِيًّا أَتَى النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ دُلَّنِى عَلَى عَمَلٍ إِذَا عَمِلْتُهُ دَخَلْتُ الْجَنَّةَ . قَالَ « تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوبَةَ ، وَتُؤَدِّى الزَّكَاةَ الْمَفْرُوضَةَ ، وَتَصُومُ رَمَضَانَ » . قَالَ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ أَزِيدُ عَلَى هَذَا . فَلَمَّا وَلَّى قَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا » . [صحيح البخاري - مكنز 5/ 344، بترقيم الشاملة آليا]
Artinya: "Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa ada seorang Arab dari kampung mendatangi Nabi Muhammad shalallah 'alaihi wasallam, lalu bertanya: "Tunjukkanlah kepadaku sebuah amalan, jika aku melakukannya aku masuk surga?", beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Beribadahlah kepada Allah, jangan menyekutukannya dengan sesuatu apapun, mendirikan shalat yang wajib, membayar zakat yang wajib dan berpuasa pada bulan Ramadhan". Orang kampung Arab ini berkata: "Demi jiwaku yang berada ditangan-Nya, aku tidak akan menambah dari ini". Ketika orang tersebut berpaling, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menginginkan melihat seseorang dari penghuni surga maka lihatlah orang ini". HR. Bukhari.
عَنِ عُبَادَة رضي الله عنه قال: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ «خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ»
Artinya: "Ubadah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lima shalat yang telah Allah wajibkan atas para hamba, barangsiapa yang melaksanakannya, tidak menyia-nyiakannya sedikitpun sebagai bentuk peremehan atas kedudukannya, maka baginya di sisi Allah janji, yaitu memasukkanya ke dalam surga dan barangsiapa yang tidak melaksakannya bagai tidak ada baginya janji di sisi Allah, jika Allah menghendaki, Dia akan menyiksanya dan jika menghendaki, Dia memasukkanya ke dalam surga". HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam Shahih At Targhib Wa At Tarhib, no. 370.
Jangan Sekali-kali Meninggalkan Shalat!
عَنْ جَابِر ي رضي الله عنه َقُولُ: سَمِعْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ «إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ»
Artinya: "Jabir radhiyallahu 'anhu berkata: "Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya jarak antara seseorang dengan kseyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat". HR. Muslim.
عَنْ بُرَيْدَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- «الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ»
Artinya: "Buraidah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perjanjian yang ada antara kami dan mereka adalah perkara shalat, siapa yang meninggalkannya maka sungguh ia telah kafir". HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di shahih Tirmidzi, no. 2621.
عَنْ أُمِّ أَيْمَنَ رضي الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «لاَ تَتْرُكِ الصَّلاَةَ مُتَعَمِّداً فَإِنَّهُ مَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ مُتَعَمِّداً فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ»
Artinya: "Ummu Aiman radhiyallahu 'anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jangan kamu tinggalkan shalat dengan sengaja, karena sesungguhnya siapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja, maka telah terlepas darinya jaminan Allah dan Rasul-Nya". HR. Ahmad dan dihasankan oleh Al Albani di dalam Shahih Targhib Wa At Tarhib, no. 569.
عن عمر رضي الله عنه قال:"لا حظ في الإسلام لمن ترك الصلاة"
Artinya: "Umar radhiyallahu 'anhu berkata: "Tidak ada bagian di dalam Islam bagi yang meninggalkan shalat". Atsar riwayat Malik di dalam Al Muwaththa'.
عن مجاهد رحمه الله سأل جابراً رضي الله عنه: ما كان يفرق بين الكفر والإيمان عندكم في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ؟ فقال : الصلاة"
Artinya: "Mujahid rahimahullah bertanya kepada Jabir radhiyallahu 'anhu: "Apa yang membedakan antara keimanan bagi kalian (para shahabat) di zaman Rasulullah shallallahu 'alaih wasallam?", Jabir radhiyallahu 'anhu menjawab: "Shalat". Atsar hasan diriwayatkan oleh Al Marwazi di dalam Ta'zhim qadr Ash Shalat dan Al Laalakai di dalam Syarh Ushul I'tiqad Ahli As Sunnah.
عَنْ حَمْزَةَ بْنِ نَجِيحٍ، قَالَ: سَمِعْتُ الْحَسَنَ، يَقُولُ: "يَا ابْنَ آدَمَ أَيُّ شَيْءٍ يَعِزُّ عَلَيْكَ مِنْ دِينِكَ إِذَا هَانَتْ عَلَيْكَ صَلَاتُك"
Artinya: "Hasan Al Bashri rahimahullah (w: 110H) berkata: 'Wahai anak Adam, sesuatu apakah yang berharga atasmu dari perkara agamamu, jika shalatmu telah meremehkanmu". Atsar riwayat Al Baihaqi di dalam Syuab Al Iman.
قال عبد الله بن شقيق رحمه الله التابعي الجليل الذي لقي كبار الصحابة: "كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم لا يرون شيئاً من الأعمال تركه كفر غير الصلاة"
Artinya: "Abdullah bin Syaqiq rahimahullah (w: 108H), seorang tabi'ie terkemuka yang pernah bertemu dengan pembesar shahabat berkata: "Para shahabat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam tidak berpendapat, ada suatu amalan yang meninggalkannya mengakibatkan sebuah kekufuran selain shalat".Atsar shahih diriwayatkan oleh Tirmidzi, Al Marwadzi di dalam Ta'zhim Qadr Ash Shalat dan dishahihkan oleh Al Hakim, An Nawawi, Al Albani.
Asy Syaukani rahimahullah (w: 1250H) berkata, ketika mengomentari atsar di atas: "Yang terlihat jelas dari redaksi bahwa perkataan ini adalah kesepakatan para shahabat, karena perkataanya: ""Para shahabat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam" adalah sebuah bentuk jama' yang diidhafakan, dan hal ini mengisyaratkan akan hal itu". Lihat Nail Al Awthar.
Berkata Ishaq bin Rahuyah rahimahullah (w: 238H):
قد صح عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أن تارك الصلاة كافر ، وكذلك كان رأي أهل العلم من لدن النبي صلى الله عليه وسلم إلى يومنا هذا : أن تارك الصلاة عمداً من غير عذر حتى يذهب وقتها كافر"
"Telah shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa yang meninggalkan shalat kafir, dan demikian pula pendapat para ulama dari zaman Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sampai zaman kita ini, yaitu bahwa yang meninggalkan shalat secara sengaja tanpa ada udzur sampai keluar waktunya maka ia kafir". Lihat Ta'zhim Qadr Ash Shalat.
Berkata Imam Ahmad rahimahullah (w: 241H):
وقال الإمام أحمد في رسالة الصلاة: "فكل مستخفبالصلاة مستهين بها هو مستخف بالإسلام مستهين به، وإنما حظهم من الإسلام على قدر حظهم من الصلاة، ورغبتهم في الإسلام على قدر رغبتهم في الصلاة(3)"
Artinya: "Setiap yang meremehkan shalat, merendahkannya, maka ia meremehkan Islam dan merendahkannya, sesungguhnya bagian mereka di dalam Islam sesuai dengan kadar mereka dari shalatnya dan keinginan mereka di dalam Islam sesuai dengan keinginan mereka dalam shalat". Lihat Risalat Ash Shalat.
Berkata Ibnu Nash Al Marwazi rahimahullah (w: 294H):
:"ذكرنا الأخبار المروية عن النبي صلى الله عليه وسلم في إكفار تاركها ، وإخراجه إياه من الملة ، وإباحة قتال من امتنع من إقامتها، ثم جاءنا عن الصحابة رضي الله عنهم مثل ذلك ، ولم يجئنا عن أحد منهم خلاف ذلك"
"Kita telah menyebutkan riwayat-riwayat berasal dari Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam tentang kufurnya orang yang meninggalkan shalat, dan kelaur dari agama Islam dan dihalalkan berperang melawan orang yang melarang untuk mendirikannya, kemudian telah datang kepada kita juga riwayat-riwayat seperti itu dan tidak ada satu riwayatpun dari mereka yang sampai kepada kita yang menyelisihi hal itu". Lihat Lihat Ta'zhim Qadr Ash Shalat.
Kawan pembaca…
Disini penulis tidak dalam kapasitas menguatkan pendapat yang mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat, akan tetapi lebih pada penyebutan hadits dan perkataan ulama yang tegas dan keras tentang meninggalkan shalat.
Bersambung… Buruk dan kejinya siksa akhirat untuk orang yang meremehkan atau meninggalkan shalat, insya Allah.
*) Selesai ditulis oleh Ahmad Zainuddin, Ahad, 24 Rabi'ul Awwal 1432H, Dammam KSA
Teruntuk yang Dimabuk Cinta
Tulisan ini untuk kawan-kawan yang lagi dimabuk cinta…
Tulisan ini untuk kawan-kawan yang lagi asyik bersiap-siap untuk ngapel…
Tulisan ini untuk kawan-kawan yang lagi asyik mengobral janji…
Tulisan ini untuk kawan-kawan yang lagi asyik pacaran…
Kawan, sebagai seorang muslim ada beberapa hal yang wajib kita yakini dan taati;
1. Islam mengharamkan untuk mendekati perbuatan zina dengan segala macam sarananya, apalagi sampai berzina.
{وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا} [الإسراء: 32]
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk". QS. Al Isra: 32.
Di dalam ayat ini Allah Ta'ala melarang seluruh hamba-Nya untuk berbuat zina dan mendekatinya yaitu dengan melakukan sebab-sebab dan sarana-sarana yang menghantarkan kesana. Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir ketika menafsiri ayat di atas.
Larangan mendekati zina, lebih keras daripada larangan melakukannya, karena berarti larangannya mencakup seluruh sebab dan sarana yang menghantarkan kepada zina. Karena siapa yang berdiri di sekitar batas terlarang dikhawatirkan akan masuk ke dalamnya. Lihat kitab Taisir Al Karim Ar Rahman, karya As Sa'dy ketika menafsiri ayat di atas.
Ayat di atas juga, mengabarkan bahwa zina adalah perbuatan jenis fahisyah, yang maknanya adalah yang perbuatan yang buruk menurut syari'at Islam, akal dan fitrah manusia, karena di dalamnya terdapat sikap lancang terhadap hak Allah Ta'ala, hak pasangannya dan pengrusakan terhadap hubungan suci dan tercampurnya keturunan. Lihat kitab Taisir Al Karim Ar Rahman, karya As Sa'dy ketika menafsiri ayat ini.
2. Islam mengharamkan lelaki berduaan dengan wanita yang bukan mahram, tanpa ada seorang manusiapun yang melihat.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ»
Artinya: "Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama dengan mahram". HR. Bukhari.
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رضي الله عنه: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-: « لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ».
Artinya: "Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita melainkan ketiganya adalah setan". HR. Ahmad
3. Islam mengharamkan lelaki menatap wanita yang bukan mahram dan sebaliknya.
{قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ...} [النور: 30، 31]
Artinya: "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". "Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menjaga pandangannya…". QS. An Nur: 30-31.
Di dalam ayat ini Allah memerintahkan hamba-Nya (lelaki atau wanita) untuk menjaga pandangan dari melihat sesuatu yang diharamkan. Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir, ketika menafsiri ayat ini.
Kawan, Allah Ta'ala mengetahui mata yang berkhianat…
{يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ} [غافر: 19]
Artinya: "Dia (Allah) mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati". QS. Ghafir: 19.
Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma menafsirkan ayat ini:
وهو الرجل يدخل على أهل البيت بيتهم، وفيهم المرأة الحسناء، فإذا غفلوا لحظ إليها، فإذا فطنوا غَضّ، فإذا غفلوا لحظ، فإذا فطنوا غض بصره عنها وقد اطلع الله من قلبه أنه وَدّ أن لو اطلع على فرجها. رواه ابن أبي حاتم.
Artinya: "Dia adalah seorang lelaki yang bertamu ke rumah sebuah keluarga dan di dalamnya ada seorang wanita cantik, jika keluarga tersebut lengah maka lelaki ini melirik kepada wanita tersebut, dan jika keluarga tersebut terjaga maka lelaki itu menahan pandangannya, jika mereka lengah, dia melirik, jika mereka terjaga, dia menahan pandangannya. Sungguh Allah telah memperlihatkan dari hatinya bahwa jika dia ingin diperlihatkan atas kemaluannya". HR. Ibnu Abi Hatim, lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir ketika menafsiri ayat ini.
Di zaman sekarang mata-mata yang berkhianat ini sudah hampir punah, tidak tersisa kecuali bagi kalangan yang menjaga para keluarga wanitanya dari pandangan kaum muslim. Adapun yang sudah tergoda dengan mengikuti kebiasaan orang-orang barat dan berpakaian dengan pakaian mereka, maka sungguh telah hilang di antara mereka mata-mata yang berkhianat, digantikan dengan pendangan yang jelas kepada keindahan wanita-wanita yang asing (bukan mahram), bersenang-senang dengan melihat mereka, bersendagurau dan bercengkrama dengan mereka, baik secara berduaan ataupun tidak. Lihat kitab As Sharim Al Masyhur, karya Syiekh Hamud At Tuwaijiry, hal. 21-22.
4. Islam mengharamkan lelaki memegang seorang wanita yang bukan mahram dan sebaliknya.
معقل بن يسار رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لأن يطعن في رأس رجل بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له.[المعجم الكبير 20/ 212]
Artinya: "Ma'qil bin Yasar radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, ditusukkan ke dalam kepala seorang lelaki dengan jarum besi lebih baik baginya, daripada dia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya". HR. Ath Thabrani di dalam Al Mu'jam Al Kabir dan dishahihkan di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 226.
عن عقيلة بنت عبيد بن الحارث رضي الله عنها قالت: قال النبي صلى الله عليه و سلم: لا أمس ايدي النساء.
Artinya: "Aqilah binti Ubaid bin Al Harits meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku Tidak menyentuh tangan-tangan wanita (maksudnya; yang tidak halal bagiku)". HR. Ath Thabrani di dalam Al Mu'jam Al Awsath dan dishahihkan di dalam kitab Shahih Al Jami', no. 7177.
5. Islam mengharamkan wanita berdandan tidak di depan suaminya.
{وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى } [الأحزاب: 33]
Artinya: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu". QS. Al Ahzab: 33.
Maksud berhiasnya orang-orang jahiliyyah adalah:
1. Seorang wanita berjalan di depan para lelaki, ini adalah pendapatnya Mujahid rahimahullah (ulama tafsir generasi tabi'ie).
2. Para wanita jahiliyah jika keluar rumah berjalan dengan gaya melenggak lenggok dan genit. ini adalah pendapatnya Qatadah rahimahullah (ulama tafsir generasi tabi'ie).
3. Seorang wanita meletakkan penutup kepala di atas kepalanya dan tidak diikat, maka terlihatlah kalungnya, antingnya dan lehernya, terlihat seluruh bagian itu. Ini adalah pendapat Muqatil bin Hayyan rahimahullah. Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsiri ayat ini.
Buruknya berhias tidak di depan suami:
1. Berhias tidak di depan suami dosa besar.
عَنْ أُمَيْمَةُ بِنْتُ رُقَيْقَةَ أنها جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُبَايِعُهُ عَلَى الْإِسْلَامِ فَقَالَ أُبَايِعُكِ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكِي بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقِي وَلَا تَزْنِي وَلَا تَقْتُلِي وَلَدَكِ وَلَا تَأْتِي بِبُهْتَانٍ تَفْتَرِينَهُ بَيْنَ يَدَيْكِ وَرِجْلَيْكِ وَلَا تَنُوحِي وَلَا تَبَرَّجِي تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى.
Artinya: "Umaimah binti Ruqaiqah radhiyallahu 'anha mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk membaiat beliau atas Islam, lalu beliau bersabda: "Aku membaiatmu untuk tidak menyekutukan Allah ta'ala dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anakmu, tidak datang membawa kebohongan yang kamu bohongkan didepan tangan dan kakimu, tidak berbuat niyahah dan tidak berhias seperti orang-orang jahiliyyah dahulu". HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir dn Ahmad Syakir rahimahumallah.
2. Berhias tidak di depan suami, berarti mengikuti kebiasaan kaum Yahudi dan Nashrani
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ رضي الله عنه, عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كَانَتِ امْرَأَةٌ مِنْ بَنِى إِسْرَائِيلَ قَصِيرَةٌ تَمْشِى مَعَ امْرَأَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ فَاتَّخَذَتْ رِجْلَيْنِ مِنْ خَشَبٍ وَخَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ مُغْلَقٍ مُطْبَقٍ ثُمَّ حَشَتْهُ مِسْكًا وَهُوَ أَطْيَبُ الطِّيبِ فَمَرَّتْ بَيْنَ الْمَرْأَتَيْنِ فَلَمْ يَعْرِفُوهَا فَقَالَتْ بِيَدِهَا هَكَذَا»
Artinya: "Abu Sa'id Al Khudry radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dahulu seorang wanita dari Bani Israil yang pendek berjalan di antara dua wanita yang tinggi, lalu dia memakai sepatu dari kayu dan cincin dari emas yang tertutup, kemudian dipolesinya dengan minyak wangi misk, dia adalah wewangian yang paling wangi, lalu (wanita ini) berjalan di antara dua wanita, maka mereka (para lelaki) tidak mengetahui, kemudian dia ayunkan tangannya begini (agar tercium oleh para lelaki bau wangi dari tangannya". HR. Muslim
3. Berhias tidak didepan suami, berarti mengikuti ajaran Iblis. Karena salah satu tujuan gangguan iblis adalah membuat manusia telanjang.
{يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ } [الأعراف: 27]
Artinya: "Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya 'auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman". QS. Al A'raf: 27.
6. Islam mengharamkan wanita melembutkan suaranya di hadapan lelaki yang bukan mahramnya.
{ يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا} [الأحزاب: 32]
Artinya: "Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik". QS. Al Ahzab: 32.
Maksud dari tunduk dalam berbicara adalah:
1. melembutkan perkataan jika berbicara dengan para lelaki. Ini pendapatnya As Suddy.
2. seorang wanita jangan berbicara dengan lelaki yang bukan mahramnya sebagaimana dia berbicara dengan suaminya. Ini adalah pendapatnya Ibnu Katsir. Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir ketika menafsiri ayat ini.
7. Islam mengharamkan para lelaki dan wanita yang bukan mahram, bercampur tanpa ada pembatas.
عَنْ حَمْزَةَ بْنِ أَبِي أُسَيْدٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنْ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتْ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ.
Artinya: "Abu Usaid Al Anshary radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada para wanita, ketika beliau sedang keluar dari masjid dan para lelaki sedang berkumpul dengan para wanita di jalan: "(wahai para wanita), minggirlah kalian, karena sesungguhnya tidak pantas kalian untuk berjalan di tengah jalan, hendaknya kalian di samping-samping jalan", maka para wanita dahulu menempel dengan dinding sehingga pakainnya terkait dengan dinding dikarenakan saking menempelnya mereka dengan dinding". HR. Abu Daud dan dihasankan di dalam Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 856.
Kawan, ini hal-hal yang wajib kita ketahui, lalu direnungkan, yakini dan taati… wallahu a'lam.
Ditulis oleh kawan Anda yang sudah merasakan nikmatnya menikah, Alhamdulillah.
*) Ahmad Zainuddin, Selasa, 15 Jumadal Ula 1432 H, Dammam KSA.
Tulisan ini untuk kawan-kawan yang lagi asyik bersiap-siap untuk ngapel…
Tulisan ini untuk kawan-kawan yang lagi asyik mengobral janji…
Tulisan ini untuk kawan-kawan yang lagi asyik pacaran…
Kawan, sebagai seorang muslim ada beberapa hal yang wajib kita yakini dan taati;
1. Islam mengharamkan untuk mendekati perbuatan zina dengan segala macam sarananya, apalagi sampai berzina.
{وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا} [الإسراء: 32]
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk". QS. Al Isra: 32.
Di dalam ayat ini Allah Ta'ala melarang seluruh hamba-Nya untuk berbuat zina dan mendekatinya yaitu dengan melakukan sebab-sebab dan sarana-sarana yang menghantarkan kesana. Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir ketika menafsiri ayat di atas.
Larangan mendekati zina, lebih keras daripada larangan melakukannya, karena berarti larangannya mencakup seluruh sebab dan sarana yang menghantarkan kepada zina. Karena siapa yang berdiri di sekitar batas terlarang dikhawatirkan akan masuk ke dalamnya. Lihat kitab Taisir Al Karim Ar Rahman, karya As Sa'dy ketika menafsiri ayat di atas.
Ayat di atas juga, mengabarkan bahwa zina adalah perbuatan jenis fahisyah, yang maknanya adalah yang perbuatan yang buruk menurut syari'at Islam, akal dan fitrah manusia, karena di dalamnya terdapat sikap lancang terhadap hak Allah Ta'ala, hak pasangannya dan pengrusakan terhadap hubungan suci dan tercampurnya keturunan. Lihat kitab Taisir Al Karim Ar Rahman, karya As Sa'dy ketika menafsiri ayat ini.
2. Islam mengharamkan lelaki berduaan dengan wanita yang bukan mahram, tanpa ada seorang manusiapun yang melihat.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ»
Artinya: "Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama dengan mahram". HR. Bukhari.
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رضي الله عنه: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-: « لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ».
Artinya: "Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita melainkan ketiganya adalah setan". HR. Ahmad
3. Islam mengharamkan lelaki menatap wanita yang bukan mahram dan sebaliknya.
{قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ...} [النور: 30، 31]
Artinya: "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". "Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menjaga pandangannya…". QS. An Nur: 30-31.
Di dalam ayat ini Allah memerintahkan hamba-Nya (lelaki atau wanita) untuk menjaga pandangan dari melihat sesuatu yang diharamkan. Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir, ketika menafsiri ayat ini.
Kawan, Allah Ta'ala mengetahui mata yang berkhianat…
{يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ} [غافر: 19]
Artinya: "Dia (Allah) mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati". QS. Ghafir: 19.
Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma menafsirkan ayat ini:
وهو الرجل يدخل على أهل البيت بيتهم، وفيهم المرأة الحسناء، فإذا غفلوا لحظ إليها، فإذا فطنوا غَضّ، فإذا غفلوا لحظ، فإذا فطنوا غض بصره عنها وقد اطلع الله من قلبه أنه وَدّ أن لو اطلع على فرجها. رواه ابن أبي حاتم.
Artinya: "Dia adalah seorang lelaki yang bertamu ke rumah sebuah keluarga dan di dalamnya ada seorang wanita cantik, jika keluarga tersebut lengah maka lelaki ini melirik kepada wanita tersebut, dan jika keluarga tersebut terjaga maka lelaki itu menahan pandangannya, jika mereka lengah, dia melirik, jika mereka terjaga, dia menahan pandangannya. Sungguh Allah telah memperlihatkan dari hatinya bahwa jika dia ingin diperlihatkan atas kemaluannya". HR. Ibnu Abi Hatim, lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir ketika menafsiri ayat ini.
Di zaman sekarang mata-mata yang berkhianat ini sudah hampir punah, tidak tersisa kecuali bagi kalangan yang menjaga para keluarga wanitanya dari pandangan kaum muslim. Adapun yang sudah tergoda dengan mengikuti kebiasaan orang-orang barat dan berpakaian dengan pakaian mereka, maka sungguh telah hilang di antara mereka mata-mata yang berkhianat, digantikan dengan pendangan yang jelas kepada keindahan wanita-wanita yang asing (bukan mahram), bersenang-senang dengan melihat mereka, bersendagurau dan bercengkrama dengan mereka, baik secara berduaan ataupun tidak. Lihat kitab As Sharim Al Masyhur, karya Syiekh Hamud At Tuwaijiry, hal. 21-22.
4. Islam mengharamkan lelaki memegang seorang wanita yang bukan mahram dan sebaliknya.
معقل بن يسار رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لأن يطعن في رأس رجل بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له.[المعجم الكبير 20/ 212]
Artinya: "Ma'qil bin Yasar radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, ditusukkan ke dalam kepala seorang lelaki dengan jarum besi lebih baik baginya, daripada dia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya". HR. Ath Thabrani di dalam Al Mu'jam Al Kabir dan dishahihkan di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 226.
عن عقيلة بنت عبيد بن الحارث رضي الله عنها قالت: قال النبي صلى الله عليه و سلم: لا أمس ايدي النساء.
Artinya: "Aqilah binti Ubaid bin Al Harits meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku Tidak menyentuh tangan-tangan wanita (maksudnya; yang tidak halal bagiku)". HR. Ath Thabrani di dalam Al Mu'jam Al Awsath dan dishahihkan di dalam kitab Shahih Al Jami', no. 7177.
5. Islam mengharamkan wanita berdandan tidak di depan suaminya.
{وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى } [الأحزاب: 33]
Artinya: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu". QS. Al Ahzab: 33.
Maksud berhiasnya orang-orang jahiliyyah adalah:
1. Seorang wanita berjalan di depan para lelaki, ini adalah pendapatnya Mujahid rahimahullah (ulama tafsir generasi tabi'ie).
2. Para wanita jahiliyah jika keluar rumah berjalan dengan gaya melenggak lenggok dan genit. ini adalah pendapatnya Qatadah rahimahullah (ulama tafsir generasi tabi'ie).
3. Seorang wanita meletakkan penutup kepala di atas kepalanya dan tidak diikat, maka terlihatlah kalungnya, antingnya dan lehernya, terlihat seluruh bagian itu. Ini adalah pendapat Muqatil bin Hayyan rahimahullah. Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsiri ayat ini.
Buruknya berhias tidak di depan suami:
1. Berhias tidak di depan suami dosa besar.
عَنْ أُمَيْمَةُ بِنْتُ رُقَيْقَةَ أنها جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُبَايِعُهُ عَلَى الْإِسْلَامِ فَقَالَ أُبَايِعُكِ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكِي بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقِي وَلَا تَزْنِي وَلَا تَقْتُلِي وَلَدَكِ وَلَا تَأْتِي بِبُهْتَانٍ تَفْتَرِينَهُ بَيْنَ يَدَيْكِ وَرِجْلَيْكِ وَلَا تَنُوحِي وَلَا تَبَرَّجِي تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى.
Artinya: "Umaimah binti Ruqaiqah radhiyallahu 'anha mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk membaiat beliau atas Islam, lalu beliau bersabda: "Aku membaiatmu untuk tidak menyekutukan Allah ta'ala dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anakmu, tidak datang membawa kebohongan yang kamu bohongkan didepan tangan dan kakimu, tidak berbuat niyahah dan tidak berhias seperti orang-orang jahiliyyah dahulu". HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir dn Ahmad Syakir rahimahumallah.
2. Berhias tidak di depan suami, berarti mengikuti kebiasaan kaum Yahudi dan Nashrani
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ رضي الله عنه, عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كَانَتِ امْرَأَةٌ مِنْ بَنِى إِسْرَائِيلَ قَصِيرَةٌ تَمْشِى مَعَ امْرَأَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ فَاتَّخَذَتْ رِجْلَيْنِ مِنْ خَشَبٍ وَخَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ مُغْلَقٍ مُطْبَقٍ ثُمَّ حَشَتْهُ مِسْكًا وَهُوَ أَطْيَبُ الطِّيبِ فَمَرَّتْ بَيْنَ الْمَرْأَتَيْنِ فَلَمْ يَعْرِفُوهَا فَقَالَتْ بِيَدِهَا هَكَذَا»
Artinya: "Abu Sa'id Al Khudry radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dahulu seorang wanita dari Bani Israil yang pendek berjalan di antara dua wanita yang tinggi, lalu dia memakai sepatu dari kayu dan cincin dari emas yang tertutup, kemudian dipolesinya dengan minyak wangi misk, dia adalah wewangian yang paling wangi, lalu (wanita ini) berjalan di antara dua wanita, maka mereka (para lelaki) tidak mengetahui, kemudian dia ayunkan tangannya begini (agar tercium oleh para lelaki bau wangi dari tangannya". HR. Muslim
3. Berhias tidak didepan suami, berarti mengikuti ajaran Iblis. Karena salah satu tujuan gangguan iblis adalah membuat manusia telanjang.
{يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ } [الأعراف: 27]
Artinya: "Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya 'auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman". QS. Al A'raf: 27.
6. Islam mengharamkan wanita melembutkan suaranya di hadapan lelaki yang bukan mahramnya.
{ يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا} [الأحزاب: 32]
Artinya: "Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik". QS. Al Ahzab: 32.
Maksud dari tunduk dalam berbicara adalah:
1. melembutkan perkataan jika berbicara dengan para lelaki. Ini pendapatnya As Suddy.
2. seorang wanita jangan berbicara dengan lelaki yang bukan mahramnya sebagaimana dia berbicara dengan suaminya. Ini adalah pendapatnya Ibnu Katsir. Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir ketika menafsiri ayat ini.
7. Islam mengharamkan para lelaki dan wanita yang bukan mahram, bercampur tanpa ada pembatas.
عَنْ حَمْزَةَ بْنِ أَبِي أُسَيْدٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنْ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتْ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ.
Artinya: "Abu Usaid Al Anshary radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada para wanita, ketika beliau sedang keluar dari masjid dan para lelaki sedang berkumpul dengan para wanita di jalan: "(wahai para wanita), minggirlah kalian, karena sesungguhnya tidak pantas kalian untuk berjalan di tengah jalan, hendaknya kalian di samping-samping jalan", maka para wanita dahulu menempel dengan dinding sehingga pakainnya terkait dengan dinding dikarenakan saking menempelnya mereka dengan dinding". HR. Abu Daud dan dihasankan di dalam Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 856.
Kawan, ini hal-hal yang wajib kita ketahui, lalu direnungkan, yakini dan taati… wallahu a'lam.
Ditulis oleh kawan Anda yang sudah merasakan nikmatnya menikah, Alhamdulillah.
*) Ahmad Zainuddin, Selasa, 15 Jumadal Ula 1432 H, Dammam KSA.
Jangan Remehkan Shalat!
Tulisan ini ditujukan kepada orang-orang yang mungkin belum tahu tentang hukum kewajiban shalat lima waktu bagi seorang muslim, sehingga dia meremehkan dan meninggalkannya.
Tulisan ini ditujukan kepada orang-orang yang mengkin belum sadar atau belum tahu tentang agung dan tingginya kedudukan shalat lima waktu, sehingga dia meremehkan dan meninggalkannya.
Tulisan ini ditujukan kepada orang-orang yang mungkin belum tahu tentang keutamaan dan manfaat shalat, sehingga dia meremehkan dan meninggalkannya.
Tulisan ini ditujukan kepada orang-orang yang mungkin belum tahu tentang beratnya hukuman di dunia bagi orang yang meninggalkan shalat lima waktu, sehingga dia meremehkan dan meninggalkannya.
Tulisan ini ditujukan kepada orang-orang yang mungkin belum tahu tentang beratnya siksaan di akhirat bagi orang yang meninggalkan shalat, sehingga dia meninggalkannya.
Demi Allah, tulisan ini bukanlah arena untuk mencela, menghina, menghujat, mencaci, melaknat orang-orang yang meremehkan atau meninggalkan shalat.
Demi Allah, tulisan ini adalah murni nasehat, petunjuk, wejangan, wasiat dari orang yang menginginkan kebaikan untuk Anda, wahai orang yang meremehkan atau meninggalkan shalat.
Tulisan ini saya tujukan kepada orang yang mengaku dirinya muslim, tetapi tidak pernah mengerjakan shalat, atau mengerjakan sebagian dan meninggalkan sebagian atau orang yang meyakini bahwa shalat itu tidak wajib.
1. Hukum shalat lima waktu wajib bagi seorang muslim baligh, berakal kecuali wanita yang haid dan nifas berdasarkan Al Quran, As Sunnah dan Ijma'.
Dalil-dalil yang menunjukkan akan hal ini:
Allah Ta'ala berfirman:
{… إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا }
Artinya: "…Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman". QS. An Nisa: 103
{ وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ }
Artinya: "Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus". QS. Al Bayyinah: 5.
Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu ke negeri Yaman dan memerintahkannya untuk menyerukan kepada manusia bahwa tiada Ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam adalah Rasulullah, dan jika mereka mentaatinya, maka beritahukanlah kepada mereka:
أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ...
Artinya: "Bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka untuk mengerjakan shalat lima waktu sehari dan semalam…". HR. Bukhari dan Muslim.
عن عُبَادَة بن الصامت رضي الله عنه قال: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ … ».
Artinya: "Shalat lima waku telah Allah Wajibkan atas seluruh hamba…". HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al Albani di dalam Shahih Al Jami'.
Dan Ibnu Qudamah (w:744H) menyatakan bahwa umat Islam bersepakat akan kewajiban shalat lima waktu dalam sehari semalam. Lihat kitab Al Mughni.
Sedangkan tidak wajib bagi wanita yang haid dan nifas karena:
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَال: قالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم :«... أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » .
Artinya: "Abu Sa'id Al Khudry radhiyallahu 'anhu berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "…Bukankah wanita jika haid tidak shalat dan berpuasa". HR. Bukhari.
2. Diantara Kedudukan Shalat di dalam Agama Islam.
- Shalat lima waktu adalah Rukun Islam Kedua.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ » .
Artinya: "Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Islam dibangun di atas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, mengerjakan haji dan berpuasa di bulan Ramadhan". HR. Bukhari dan Muslim.
- Shalat adalah tiang agama, jika tiangnya roboh maka bangunan di atasnya akan roboh juga.
Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
« رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ »
Artinya: "Pokok perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, puncaknya yang tertinggi adalah jihad". HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah: 1122.
- Shalat adalah yang paling pertama akan dihisab oleh Allah, jika shalatnya baik, maka seluruh amalannya baik dan ia akan beruntung, adapun jika shalatnya buruk maka seluruh amalnya buruk dan ia akan merugi.
عن أنس بن مالك - رضي الله عنه - عن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: ((أول ما يحاسب به العبد يوم القيامة: الصلاة، فإن صلحت صلح سائرُ عمله، وإن فسدت فسد سائرُ عمله)).
Artinya: "Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Yang paling pertama akan dihisab atas seorang hamba pada hari kiamat adalah perkara shalat, jika shalatnya baik maka seluruh amal perbuatannya baik dan jika rusak maka seluruh amal perbuatannya rusak". HR. Ath Thabrani dan dishahihkan oelh Al Albani di dalam Silsilat al Ahadits Ash Shahihah, no. 1358.
- Menjaga shalat adalah wasiat terakhir Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika sekarat untuk umatnya.
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رضي الله عنها, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- حِينَ حُضِرَ جَعَلَ يَقُولُ « الصَّلاَةَ الصَّلاَةَ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ».
Artinya: "Ummu Salamah radhiyallahu 'anha meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam ketika dalam keadaan sekarat bersabda: "Jagalah shalat, jagalah shalat dan budak-budak kalian". HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, no. 868.
- Shalat diwajibkan tanpa perantara Jibril 'alaihissalam tetapi Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sendiri, yang langsung mendapatkan perintah kewajiban shalat ketika beliau melakukan Isra' dan Mi'raj.
- Semenjak anak-anak sudah diperintahkan shalat dan boleh dipukul jika tidak shalat pada waktu berumur 10 tahun.
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ ».
Artinya: "Dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu 'anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun dan pukul mereka jika tidak mengerjakannya, ketika mereka berumur 10 tahun dan pisahakanlah di dalam tempat-tempat tidur mereka". HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam Irwal Al Ghalil, no. 298.
- Siapa yang kelupaan shalat lima waktu maka harus diqadha.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ ».
Artinya: "Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang kelupaan shalat, maka hendaklah dia dirikannya jika dia ingat, tidak ada penebus akannya kecuali hal itu". HR. Muslim
3. Keutamaan dan manfaat mendirikan shalat.
- Shalat mencegah dari perbuatan fahsya (setiap maksiat yang kotor, keji yang merupakan hawa nafsu manusia) dan mungkar (setiap maksiat yang diingkari oleh akal dan fitrah). Lihat kitab Taisir Al Karim Ar Rahman.
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
Artinya: "...dan dirikanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar…". QS. Al Ankabut: 45
- Menghapuskan dosa dan kesalahan, yang mana setiap manusia seorang yang sering melakukan kesalahan.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم-يَقُولُ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَىْءٌ ». قَالُوا لاَ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَىْءٌ. قَالَ « فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللَّهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا ».
Artinya: "Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa pendapat kalian, jikalau ada sungai di depan pintu salah seorang dari kalian, dia mandi darinya setiap hari sebanyak lima kali, apakah masih tersisa dari kotorannya sedikitpun?", para shahabat menjawab: "Tidak tersisa sedikitpun dari kotorannya". Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam berasabda: "Demikianlah perumpamaan shalat lima waktu, Allah menghapus dengannya kesalaan-kesalahan". HR. Muslim
- Shalat merupakan cahaya bagi pelakunya di dunia dan akhirat sehingga nyaman hidup di dunia serta dijauhkan dari api neraka ketika di akhirat dan tidak dikumpulkan bersama Karun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf .
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ ذَكَرَ الصَّلاَةَ يَوْماً فَقَالَ « مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ ».
Artinya: "Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu hari menerangkan tentang shalat, beliau bersabda: "Barangsiapa yang selalu menjaganya (shalat), maka baginya cahaya, petunjuk dan keselamatan pada hari kiamat, sedangkan yang tidak menjaganya maka tidak ada baginya cahaya, petunjuk dan keselamatan pada hari kiamat, dan pada hari kiamat akan bersama Karun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf". HR. Ahmad dan Al Mundziri berkata di dalam At Targhib Wa At Tarhib: "Diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang jayyid", tetapi ada sebagian ulama hadits yang melemahkan hadits ini.
Ibnu Qayyim (w:762H) berkata ketika mengomentari hadits ini:
وفيه نكتة بديعة وهو أن تارك المحافظة على الصلاة إما أن يشغله ماله أو ملكه أو رياسته او تجارته فمن شغله عنها ماله فهو مع قارون ومن شغله عنها ملكه فهو مع فرعون ومن شغله عنها رياسة ووزارة فهو مع هامان ومن شغله عنها تجارته فهو مع أبي بن خلف
Artinya: "Di dalam hadits ini ada poin menarik, yaitu orang yang meninggalkan penjagaan akan shalat, bisa karena disibukkan oleh hartanya atau kerajaannya atau kepemimpinannya atau perniagaannya, maka siapa yang disibukkan oleh hartanya sehingga ia melalaikan shalat, maka ia akan bersama Karun, dan siapa yang disibukkan oleh kerajaannya sehingga ia melalaikan shalat, maka ia akan bersama Fir'aun, siapa yang disibukkan oleh kementeriannya sehingga ia melalaikan shalat, maka ia akan bersama Haman dan siapa yang disibukkan oleh perniagaannya sehingga ia melalaikan shalat, maka ia akan bersama Ubay bin Khalaf". Lihat kitab Ash Shalah wa Hukmu Tarikiha.
Bersambung insyaAllah…
*) Ditulis oleh Ahmad Zainuddin, Sabtu, 16 Rabiul Awwal 1432H, Dammam KSA
http://www.dakwahsunnah.com/2012/01
Tulisan ini ditujukan kepada orang-orang yang mengkin belum sadar atau belum tahu tentang agung dan tingginya kedudukan shalat lima waktu, sehingga dia meremehkan dan meninggalkannya.
Tulisan ini ditujukan kepada orang-orang yang mungkin belum tahu tentang keutamaan dan manfaat shalat, sehingga dia meremehkan dan meninggalkannya.
Tulisan ini ditujukan kepada orang-orang yang mungkin belum tahu tentang beratnya hukuman di dunia bagi orang yang meninggalkan shalat lima waktu, sehingga dia meremehkan dan meninggalkannya.
Tulisan ini ditujukan kepada orang-orang yang mungkin belum tahu tentang beratnya siksaan di akhirat bagi orang yang meninggalkan shalat, sehingga dia meninggalkannya.
Demi Allah, tulisan ini bukanlah arena untuk mencela, menghina, menghujat, mencaci, melaknat orang-orang yang meremehkan atau meninggalkan shalat.
Demi Allah, tulisan ini adalah murni nasehat, petunjuk, wejangan, wasiat dari orang yang menginginkan kebaikan untuk Anda, wahai orang yang meremehkan atau meninggalkan shalat.
Tulisan ini saya tujukan kepada orang yang mengaku dirinya muslim, tetapi tidak pernah mengerjakan shalat, atau mengerjakan sebagian dan meninggalkan sebagian atau orang yang meyakini bahwa shalat itu tidak wajib.
1. Hukum shalat lima waktu wajib bagi seorang muslim baligh, berakal kecuali wanita yang haid dan nifas berdasarkan Al Quran, As Sunnah dan Ijma'.
Dalil-dalil yang menunjukkan akan hal ini:
Allah Ta'ala berfirman:
{… إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا }
Artinya: "…Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman". QS. An Nisa: 103
{ وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ }
Artinya: "Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus". QS. Al Bayyinah: 5.
Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu ke negeri Yaman dan memerintahkannya untuk menyerukan kepada manusia bahwa tiada Ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam adalah Rasulullah, dan jika mereka mentaatinya, maka beritahukanlah kepada mereka:
أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ...
Artinya: "Bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka untuk mengerjakan shalat lima waktu sehari dan semalam…". HR. Bukhari dan Muslim.
عن عُبَادَة بن الصامت رضي الله عنه قال: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ … ».
Artinya: "Shalat lima waku telah Allah Wajibkan atas seluruh hamba…". HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al Albani di dalam Shahih Al Jami'.
Dan Ibnu Qudamah (w:744H) menyatakan bahwa umat Islam bersepakat akan kewajiban shalat lima waktu dalam sehari semalam. Lihat kitab Al Mughni.
Sedangkan tidak wajib bagi wanita yang haid dan nifas karena:
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَال: قالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم :«... أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » .
Artinya: "Abu Sa'id Al Khudry radhiyallahu 'anhu berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "…Bukankah wanita jika haid tidak shalat dan berpuasa". HR. Bukhari.
2. Diantara Kedudukan Shalat di dalam Agama Islam.
- Shalat lima waktu adalah Rukun Islam Kedua.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ » .
Artinya: "Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Islam dibangun di atas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, mengerjakan haji dan berpuasa di bulan Ramadhan". HR. Bukhari dan Muslim.
- Shalat adalah tiang agama, jika tiangnya roboh maka bangunan di atasnya akan roboh juga.
Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
« رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ »
Artinya: "Pokok perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, puncaknya yang tertinggi adalah jihad". HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah: 1122.
- Shalat adalah yang paling pertama akan dihisab oleh Allah, jika shalatnya baik, maka seluruh amalannya baik dan ia akan beruntung, adapun jika shalatnya buruk maka seluruh amalnya buruk dan ia akan merugi.
عن أنس بن مالك - رضي الله عنه - عن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: ((أول ما يحاسب به العبد يوم القيامة: الصلاة، فإن صلحت صلح سائرُ عمله، وإن فسدت فسد سائرُ عمله)).
Artinya: "Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Yang paling pertama akan dihisab atas seorang hamba pada hari kiamat adalah perkara shalat, jika shalatnya baik maka seluruh amal perbuatannya baik dan jika rusak maka seluruh amal perbuatannya rusak". HR. Ath Thabrani dan dishahihkan oelh Al Albani di dalam Silsilat al Ahadits Ash Shahihah, no. 1358.
- Menjaga shalat adalah wasiat terakhir Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika sekarat untuk umatnya.
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رضي الله عنها, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- حِينَ حُضِرَ جَعَلَ يَقُولُ « الصَّلاَةَ الصَّلاَةَ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ».
Artinya: "Ummu Salamah radhiyallahu 'anha meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam ketika dalam keadaan sekarat bersabda: "Jagalah shalat, jagalah shalat dan budak-budak kalian". HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, no. 868.
- Shalat diwajibkan tanpa perantara Jibril 'alaihissalam tetapi Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sendiri, yang langsung mendapatkan perintah kewajiban shalat ketika beliau melakukan Isra' dan Mi'raj.
- Semenjak anak-anak sudah diperintahkan shalat dan boleh dipukul jika tidak shalat pada waktu berumur 10 tahun.
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ ».
Artinya: "Dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu 'anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun dan pukul mereka jika tidak mengerjakannya, ketika mereka berumur 10 tahun dan pisahakanlah di dalam tempat-tempat tidur mereka". HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam Irwal Al Ghalil, no. 298.
- Siapa yang kelupaan shalat lima waktu maka harus diqadha.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ ».
Artinya: "Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang kelupaan shalat, maka hendaklah dia dirikannya jika dia ingat, tidak ada penebus akannya kecuali hal itu". HR. Muslim
3. Keutamaan dan manfaat mendirikan shalat.
- Shalat mencegah dari perbuatan fahsya (setiap maksiat yang kotor, keji yang merupakan hawa nafsu manusia) dan mungkar (setiap maksiat yang diingkari oleh akal dan fitrah). Lihat kitab Taisir Al Karim Ar Rahman.
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
Artinya: "...dan dirikanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar…". QS. Al Ankabut: 45
- Menghapuskan dosa dan kesalahan, yang mana setiap manusia seorang yang sering melakukan kesalahan.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم-يَقُولُ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَىْءٌ ». قَالُوا لاَ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَىْءٌ. قَالَ « فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللَّهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا ».
Artinya: "Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa pendapat kalian, jikalau ada sungai di depan pintu salah seorang dari kalian, dia mandi darinya setiap hari sebanyak lima kali, apakah masih tersisa dari kotorannya sedikitpun?", para shahabat menjawab: "Tidak tersisa sedikitpun dari kotorannya". Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam berasabda: "Demikianlah perumpamaan shalat lima waktu, Allah menghapus dengannya kesalaan-kesalahan". HR. Muslim
- Shalat merupakan cahaya bagi pelakunya di dunia dan akhirat sehingga nyaman hidup di dunia serta dijauhkan dari api neraka ketika di akhirat dan tidak dikumpulkan bersama Karun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf .
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ ذَكَرَ الصَّلاَةَ يَوْماً فَقَالَ « مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ ».
Artinya: "Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu hari menerangkan tentang shalat, beliau bersabda: "Barangsiapa yang selalu menjaganya (shalat), maka baginya cahaya, petunjuk dan keselamatan pada hari kiamat, sedangkan yang tidak menjaganya maka tidak ada baginya cahaya, petunjuk dan keselamatan pada hari kiamat, dan pada hari kiamat akan bersama Karun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf". HR. Ahmad dan Al Mundziri berkata di dalam At Targhib Wa At Tarhib: "Diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang jayyid", tetapi ada sebagian ulama hadits yang melemahkan hadits ini.
Ibnu Qayyim (w:762H) berkata ketika mengomentari hadits ini:
وفيه نكتة بديعة وهو أن تارك المحافظة على الصلاة إما أن يشغله ماله أو ملكه أو رياسته او تجارته فمن شغله عنها ماله فهو مع قارون ومن شغله عنها ملكه فهو مع فرعون ومن شغله عنها رياسة ووزارة فهو مع هامان ومن شغله عنها تجارته فهو مع أبي بن خلف
Artinya: "Di dalam hadits ini ada poin menarik, yaitu orang yang meninggalkan penjagaan akan shalat, bisa karena disibukkan oleh hartanya atau kerajaannya atau kepemimpinannya atau perniagaannya, maka siapa yang disibukkan oleh hartanya sehingga ia melalaikan shalat, maka ia akan bersama Karun, dan siapa yang disibukkan oleh kerajaannya sehingga ia melalaikan shalat, maka ia akan bersama Fir'aun, siapa yang disibukkan oleh kementeriannya sehingga ia melalaikan shalat, maka ia akan bersama Haman dan siapa yang disibukkan oleh perniagaannya sehingga ia melalaikan shalat, maka ia akan bersama Ubay bin Khalaf". Lihat kitab Ash Shalah wa Hukmu Tarikiha.
Bersambung insyaAllah…
*) Ditulis oleh Ahmad Zainuddin, Sabtu, 16 Rabiul Awwal 1432H, Dammam KSA
http://www.dakwahsunnah.com/2012/01
Selasa, 10 Januari 2012
Taruhan dan Judi dalam Lomba
Kategori: Fiqh dan Muamalah
9 January 2012
Asal perlombaan adalah dibolehkan. Hal ini dibuktikan dalam beberapa hadits dan juga klaim ijma’ (kesepakatan para ulama). Apalagi jika lomba tersebut sebagai persiapan untuk jihad seperti lomba memanah atau pacuan kuda, para ulama sepakat akan sunnahnya, bahkan hal ini adalah ijma’ (kesepakatan) mereka. Bahkan kadangkala hukum melakukan lomba memanah dan pacuan kuda bisa jadi wajib (fardhu kifayah) di kala diwajibkannya jihad.
Mengenai persiapan jihad, Allah Ta’ala berfirman,
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat” (QS. Al Anfal: 60). Yang dimaksud dengan kekuatan apa saja, ditafsirkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memanah (HR. Muslim no. 1917).
Namun perlu dipahami bahwa perlombaan atau musabaqah itu ada dua macam: dengan taruhan dan tanpa taruhan.
Perlombaan Tanpa Taruhan
Hukum asalnya boleh berlomba tanpa taruhan seperti lomba lari, perahu, balapan burung, keledai, gajah dan lomba tombak. Pendapat jumhur (mayoritas ulama) membolehkan setiap perlombaan yang tanpa taruhan secara mutlak.
Ibnu ‘Abidin –salah seorang ulama Hanafiyah- berkata,
وَأَمَّا السِّبَاقُ بِلَا جُعْلٍ فَيَجُوزُ فِي كُلِّ شَيْءٍ
“Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh dalam berbagai macam bentuknya.” (Raddul Muhtar, 27: 20, Asy Syamilah)
Ibnu Qudamah –ulama Hambali- berkata,
وَالْمُسَابَقَةُ عَلَى ضَرْبَيْنِ ؛ مُسَابَقَةٌ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، وَمُسَابَقَةٌ بِعِوَضٍ . فَأَمَّا الْمُسَابَقَةُ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، فَتَجُوزُ مُطْلَقًا مِنْ غَيْرِ تَقْيِيدٍ بِشَيْءٍ مُعَيَّنٍ
“Perlombaan itu ada dua macam: perlombaan tanpa taruhan dan dengan taruhan. Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh secara mutlak tanpa ada pengkhususan ada yang terlarang.” (Al Mughni, 11: 29)
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (15: 79) disebutkan,
فإن كانت المسابقة بغير جعل فتجوز من غير تقييد بشيء معيّن
“Jika musabaqah (perlombaan) dilakukan tanpa adanya taruhan, itu boleh pada setiap bola tanpa pengkhususan.”
Dalil dari penjelasan di atas adalah hadits dari ‘Aisyah di mana ia pernah berlomba lari bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa adanya taruhan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan bahwa,
أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ».
Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Penjelasan di atas adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Ulama Hanafiyah memiliki pendapat yang sedikit berbeda. Mereka memberi syarat lomba yang dibolehkan hanyalah pada empat lomba, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta dan memanah, ditambah lomba lari. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Huraihah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
“Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani). Mengenai dalil bolehnya lomba lari diambil dari hadits ‘Aisyah yang telah disebutkan. Artinya, perlombaan selain empat lomba yang telah disebutkan asalnya adalah haram menurut ulama Hanafiyah. Dikeluarkan dari haram karena ada dalil pengecualian.
Perlombaan dengan Taruhan
Perlombaan dengan taruhan asalnya masih dibolehkan. Namun yang dibolehkan di sini adalah khusus pada lomba tertentu, tidak untuk setiap lomba. Jumhur berpendapat tidak bolehnya lomba dengan taruhan selain pada lomba memanah, pacuan kuda, dan pacuan unta. Demikian pula dikatakan oleh Az Zuhri.
Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lomba hanya boleh dalam empat hal, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta, memanah dan lomba lari sebagaimana keterangan di atas.
Ulama Syafi’iyah meluaskan lagi perlombaan yang dibolehkan dengan taruhan pada setiap lomba yang nanti berperan serta dalam jihad. Adapun lomba adu ayam, burung, dan domba tidaklah termasuk dalam hal ini dan jelas tidak dibolehkan karena bukan termasuk sarana untuk jihad (Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah). Imam Nawawi dalam Minhajul Thalibin berkata, “Segala lomba yang mendukung peperangan (jihad) dibolehkan dengan taruhan.”
Termasuk pula lomba yang dibolehkan dengan taruhan adalah lomba hafalan Qur’an dan lomba ilmiah dalam agama.
Ibnul Qayyim rahimahullah ditanya, “Apakah boleh melakukan perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits, fikih dan ilmu yang bermanfaat lainnya yang ditentukan manakah yang benar manakah yang salah dan perlombaan tersebut menggunakan taruhan?”
Kata Ibnul Qayyim, “Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i melarang hal tersebut. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkannya. Guru kami, begitu pula Ibnu ‘Abdil Barr dari ulama Syafi’iyah membolehkan hal ini. Perlombaan menghafal Qur’an tentu saja lebih utama dari lomba berburu, bergulat, dan renang. Jika perlombaan-perlombaan tadi dibolehkan, maka tentu saja perlombaan menghafal Al Qur’an (dengan taruhan) lebih utama untuk dikatakan boleh.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hal. 318)
Ibnul Qayyim di tempat lain berkata, “Jika taruhan dibolehkan dalam memanah, pacuan kuda dan pacuan kita karena terdapat dorongan untuk belajar pacuan dan sebagai persiapan untuk jihad, maka tentu saja lomba dalam hal ilmu diin (agama) dan penyampaian hujjah padahal dengan itu akan membuka hati dan memuliakan Islam, maka itu lebih layak dibolehkan.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hal. 97)
Bentuk Taruhan
Untuk lomba yang dibolehkan dengan taruhan seperti yang disebutkan sebelumnya, ada syarat taruhan yang perlu diperhatikan, yaitu:
Taruhan harus jelas dalam hal jumlah dan sifat (ciri-ciri).
Boleh taruhan dibayarkan saat lomba atau boleh sebagiannya ditunda (dicicil).
Taruhan tersebut bisa jadi ditarik dari salah satu peserta dari dua peserta yang ikut lomba. Salah satunya mengatakan, “Jika engkau mengalahkan saya dalam lomba memanah, maka saya berkewajiban memberimu Rp.100.000”. Ini dibolehkan dan tidak ada khilaf di antara para ulama dalam pembolehan bentuk taruhan semacam ini. Namun ingat sekali lagi bentuk ini berlaku antara dua orang atau dua kelompok.
Taruhan tersebut bisa pula ditarik dari pihak lain semisal dari imam yang diambil dari kas Negara (baitul maal). Karena lomba semacam ini jelas manfaatnya dan turut membantu dalam pembelajaran jihad sehingga bermanfaat luas bagi orang banyak.
Bisa pula taruhan tersebut berasal dari iuran peserta (yang lebih dari dua peserta), seperti masing-masing misalnya menyetorkan iuran awal sebesar Rp.100.000 dan hadiah untuk pemenang akan ditarik dari iuran tersebut. Bentuk ketiga ini disebut rihan (taruhan). Jumhur ulama tidak membolehkan taruhan semacam ini karena ada pihak yang rugi dan ada yang beruntung. [Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24: 128-129]
Taruhan yang Berbau Judi
Perlombaan selain yang disebutkan di atas seperti perlombaan bola, balapan motor, perlombaan catur yang menggunakan taruhan dengan dipungut dari iuran peserta, ini jelas terlarang karena bukan bertujuan untuk menegakkan agama Allah atau jalan melatih untuk berjihad. Bahkan perlombaan semacam itu termasuk dalam bentuk perjudian yang jelas haramnya. Jelaslah bagaimana bentuk perjudian saat ini yang dikemas dengan berbagai trik. Seperti lomba voli yang diikuti peserta dengan syarat setiap peserta membayar uang pendaftaran Rp.100.000 lalu hadiahnya dipungut dari uang pendaftaran tersebut, ini jelas masuk dalam judi.
Sedangkan taruhan yang dilakukan di antara sesama penonton (misal dari para penonton pacuan kuda atau memanah), tidak dibolehkan dalam perlombaan yang masuk kategori boleh dengan taruhan. Karena yang boleh memakai taruhan di sini adalah sesama para peserta sebagaimana penjelasan di atas.
Bahaya Judi
Hati-hatilah dengan judi, wahai saudaraku! Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)
Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah. Sadarilah!
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)
Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
إنّ مفسدة الميسر أعظم من مفسدة الرّبا لأنّه يشتمل على مفسدتين : مفسدة أكل المال بالحرام , ومفسدة اللّهو الحرام , إذ يصد عن ذكر اللّه وعن الصّلاة ويوقع في العداوة والبغضاء , ولهذا حرّم الميسر قبل تحريم الرّبا .
“Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406)
Maysir yang disebutkan dalam ayat di atas sebenarnya lebih umum dari judi. Kata Imam Malik rahimahullah, “Maysir ada dua macam: (1) bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406). Dari penjelasan Imam Malik menunjukkan ada permainan yang terlarang yaitu catur dan dadu. Dua permainan ini disebut maysir.
Demikian bahasan kami seputar hukum taruhan. Moga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
@ Sabic Lab, Riyadh KSA, 18 Muharram 1433 H
—
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
-
9 January 2012
Asal perlombaan adalah dibolehkan. Hal ini dibuktikan dalam beberapa hadits dan juga klaim ijma’ (kesepakatan para ulama). Apalagi jika lomba tersebut sebagai persiapan untuk jihad seperti lomba memanah atau pacuan kuda, para ulama sepakat akan sunnahnya, bahkan hal ini adalah ijma’ (kesepakatan) mereka. Bahkan kadangkala hukum melakukan lomba memanah dan pacuan kuda bisa jadi wajib (fardhu kifayah) di kala diwajibkannya jihad.
Mengenai persiapan jihad, Allah Ta’ala berfirman,
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat” (QS. Al Anfal: 60). Yang dimaksud dengan kekuatan apa saja, ditafsirkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memanah (HR. Muslim no. 1917).
Namun perlu dipahami bahwa perlombaan atau musabaqah itu ada dua macam: dengan taruhan dan tanpa taruhan.
Perlombaan Tanpa Taruhan
Hukum asalnya boleh berlomba tanpa taruhan seperti lomba lari, perahu, balapan burung, keledai, gajah dan lomba tombak. Pendapat jumhur (mayoritas ulama) membolehkan setiap perlombaan yang tanpa taruhan secara mutlak.
Ibnu ‘Abidin –salah seorang ulama Hanafiyah- berkata,
وَأَمَّا السِّبَاقُ بِلَا جُعْلٍ فَيَجُوزُ فِي كُلِّ شَيْءٍ
“Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh dalam berbagai macam bentuknya.” (Raddul Muhtar, 27: 20, Asy Syamilah)
Ibnu Qudamah –ulama Hambali- berkata,
وَالْمُسَابَقَةُ عَلَى ضَرْبَيْنِ ؛ مُسَابَقَةٌ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، وَمُسَابَقَةٌ بِعِوَضٍ . فَأَمَّا الْمُسَابَقَةُ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، فَتَجُوزُ مُطْلَقًا مِنْ غَيْرِ تَقْيِيدٍ بِشَيْءٍ مُعَيَّنٍ
“Perlombaan itu ada dua macam: perlombaan tanpa taruhan dan dengan taruhan. Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh secara mutlak tanpa ada pengkhususan ada yang terlarang.” (Al Mughni, 11: 29)
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (15: 79) disebutkan,
فإن كانت المسابقة بغير جعل فتجوز من غير تقييد بشيء معيّن
“Jika musabaqah (perlombaan) dilakukan tanpa adanya taruhan, itu boleh pada setiap bola tanpa pengkhususan.”
Dalil dari penjelasan di atas adalah hadits dari ‘Aisyah di mana ia pernah berlomba lari bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa adanya taruhan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan bahwa,
أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ».
Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Penjelasan di atas adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Ulama Hanafiyah memiliki pendapat yang sedikit berbeda. Mereka memberi syarat lomba yang dibolehkan hanyalah pada empat lomba, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta dan memanah, ditambah lomba lari. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Huraihah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
“Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani). Mengenai dalil bolehnya lomba lari diambil dari hadits ‘Aisyah yang telah disebutkan. Artinya, perlombaan selain empat lomba yang telah disebutkan asalnya adalah haram menurut ulama Hanafiyah. Dikeluarkan dari haram karena ada dalil pengecualian.
Perlombaan dengan Taruhan
Perlombaan dengan taruhan asalnya masih dibolehkan. Namun yang dibolehkan di sini adalah khusus pada lomba tertentu, tidak untuk setiap lomba. Jumhur berpendapat tidak bolehnya lomba dengan taruhan selain pada lomba memanah, pacuan kuda, dan pacuan unta. Demikian pula dikatakan oleh Az Zuhri.
Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lomba hanya boleh dalam empat hal, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta, memanah dan lomba lari sebagaimana keterangan di atas.
Ulama Syafi’iyah meluaskan lagi perlombaan yang dibolehkan dengan taruhan pada setiap lomba yang nanti berperan serta dalam jihad. Adapun lomba adu ayam, burung, dan domba tidaklah termasuk dalam hal ini dan jelas tidak dibolehkan karena bukan termasuk sarana untuk jihad (Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah). Imam Nawawi dalam Minhajul Thalibin berkata, “Segala lomba yang mendukung peperangan (jihad) dibolehkan dengan taruhan.”
Termasuk pula lomba yang dibolehkan dengan taruhan adalah lomba hafalan Qur’an dan lomba ilmiah dalam agama.
Ibnul Qayyim rahimahullah ditanya, “Apakah boleh melakukan perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits, fikih dan ilmu yang bermanfaat lainnya yang ditentukan manakah yang benar manakah yang salah dan perlombaan tersebut menggunakan taruhan?”
Kata Ibnul Qayyim, “Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i melarang hal tersebut. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkannya. Guru kami, begitu pula Ibnu ‘Abdil Barr dari ulama Syafi’iyah membolehkan hal ini. Perlombaan menghafal Qur’an tentu saja lebih utama dari lomba berburu, bergulat, dan renang. Jika perlombaan-perlombaan tadi dibolehkan, maka tentu saja perlombaan menghafal Al Qur’an (dengan taruhan) lebih utama untuk dikatakan boleh.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hal. 318)
Ibnul Qayyim di tempat lain berkata, “Jika taruhan dibolehkan dalam memanah, pacuan kuda dan pacuan kita karena terdapat dorongan untuk belajar pacuan dan sebagai persiapan untuk jihad, maka tentu saja lomba dalam hal ilmu diin (agama) dan penyampaian hujjah padahal dengan itu akan membuka hati dan memuliakan Islam, maka itu lebih layak dibolehkan.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hal. 97)
Bentuk Taruhan
Untuk lomba yang dibolehkan dengan taruhan seperti yang disebutkan sebelumnya, ada syarat taruhan yang perlu diperhatikan, yaitu:
Taruhan harus jelas dalam hal jumlah dan sifat (ciri-ciri).
Boleh taruhan dibayarkan saat lomba atau boleh sebagiannya ditunda (dicicil).
Taruhan tersebut bisa jadi ditarik dari salah satu peserta dari dua peserta yang ikut lomba. Salah satunya mengatakan, “Jika engkau mengalahkan saya dalam lomba memanah, maka saya berkewajiban memberimu Rp.100.000”. Ini dibolehkan dan tidak ada khilaf di antara para ulama dalam pembolehan bentuk taruhan semacam ini. Namun ingat sekali lagi bentuk ini berlaku antara dua orang atau dua kelompok.
Taruhan tersebut bisa pula ditarik dari pihak lain semisal dari imam yang diambil dari kas Negara (baitul maal). Karena lomba semacam ini jelas manfaatnya dan turut membantu dalam pembelajaran jihad sehingga bermanfaat luas bagi orang banyak.
Bisa pula taruhan tersebut berasal dari iuran peserta (yang lebih dari dua peserta), seperti masing-masing misalnya menyetorkan iuran awal sebesar Rp.100.000 dan hadiah untuk pemenang akan ditarik dari iuran tersebut. Bentuk ketiga ini disebut rihan (taruhan). Jumhur ulama tidak membolehkan taruhan semacam ini karena ada pihak yang rugi dan ada yang beruntung. [Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24: 128-129]
Taruhan yang Berbau Judi
Perlombaan selain yang disebutkan di atas seperti perlombaan bola, balapan motor, perlombaan catur yang menggunakan taruhan dengan dipungut dari iuran peserta, ini jelas terlarang karena bukan bertujuan untuk menegakkan agama Allah atau jalan melatih untuk berjihad. Bahkan perlombaan semacam itu termasuk dalam bentuk perjudian yang jelas haramnya. Jelaslah bagaimana bentuk perjudian saat ini yang dikemas dengan berbagai trik. Seperti lomba voli yang diikuti peserta dengan syarat setiap peserta membayar uang pendaftaran Rp.100.000 lalu hadiahnya dipungut dari uang pendaftaran tersebut, ini jelas masuk dalam judi.
Sedangkan taruhan yang dilakukan di antara sesama penonton (misal dari para penonton pacuan kuda atau memanah), tidak dibolehkan dalam perlombaan yang masuk kategori boleh dengan taruhan. Karena yang boleh memakai taruhan di sini adalah sesama para peserta sebagaimana penjelasan di atas.
Bahaya Judi
Hati-hatilah dengan judi, wahai saudaraku! Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)
Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah. Sadarilah!
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)
Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
إنّ مفسدة الميسر أعظم من مفسدة الرّبا لأنّه يشتمل على مفسدتين : مفسدة أكل المال بالحرام , ومفسدة اللّهو الحرام , إذ يصد عن ذكر اللّه وعن الصّلاة ويوقع في العداوة والبغضاء , ولهذا حرّم الميسر قبل تحريم الرّبا .
“Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406)
Maysir yang disebutkan dalam ayat di atas sebenarnya lebih umum dari judi. Kata Imam Malik rahimahullah, “Maysir ada dua macam: (1) bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406). Dari penjelasan Imam Malik menunjukkan ada permainan yang terlarang yaitu catur dan dadu. Dua permainan ini disebut maysir.
Demikian bahasan kami seputar hukum taruhan. Moga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
@ Sabic Lab, Riyadh KSA, 18 Muharram 1433 H
—
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
-
Minggu, 08 Januari 2012
Do'a disaat Sedih dan Gelisah
Do'a disaat Sedih dan Gelisah
اللَّهُمَّ إِنِّي عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدِكَ وَابْنُ أَمَتِكَ نَاصِيَتِي بِيَدِكَ مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قَلْبِي وَنُورَ صَدْرِي وَجِلَاءَ حُزْنِي وَذَهَابَ هَمِّي
Allaahumma innii 'abduka wabnu 'abdika wabnu amatik, naashiyatii biyadik, maadlin fiyya hukmuk, 'adlun fiyya qadlaa'uk, as-aluka bikullismin huwa laka, sammaita bihi nafsaka, au anzaltahuu fii kitaabika, au 'allamtahu ahadan min khalqika, awis ta'tsarta bihii fii 'ilmil ghaibi 'indaka, an taj'alal Qur'aana rabii'a qalbii wanuura shadrii wajalaa'a huzni wa dzahaaba hammii
Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba laki-laki-Mu, dan anak hamba perempuan-Mu. Ubun-ubunku berada di tangan-Mu. Hukum-Mu berlaku pada diriku. Ketetapan-Mu adil atas diriku. Aku memohon kepada-Mu dengan segala nama yang menjadi milik-Mu, yang Engkau namakan diri-Mu dengannya, atau Engkau turunkan dalam Kitab-Mu, atau yang Engkau ajarkan kepada seorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu, agar Engkau jadikan Al-Qur'an sebagai penyejuk hatiku, cahaya bagi dadaku dan pelipur kesedihanku serta pelenyap bagi kegelisahanku."
Doa di atas didasarkan pada hadits dari Abdullah bin Mas'ud radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidaklah seseorang tertimpa kegundahan dan kesedihan lalu berdoa (dengan doa di atas) . . . melainkan Allah akan menghilangkan kesedihan dan kegelisahannya serta menggantikannya dengan kegembiraan.
Ibnu Mas'ud berkata, "Ada yang bertanya, 'Ya Rasulallah, bolehkah kita mempelajarinya?' Beliau menjawab, 'Ya, sudah sepatutnya orang yang mendengarnya untuk mempelajarinya'." (HR. Ahmad dalam Musnadnya I/391, 452, Al-Hakim dalam Mustadraknya I/509, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya VII/47, Ibnu Hibban dalam Shahihnya no. 2372, Al-Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir no. 10198 –dari Maktabah Syamilah-. Hadits ini telah dishahihkan oleh Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim, keduanya banyak menyebutkannya dalam kitab-kitab mereka. Juga dihasankan oleh Al-Hafidz dalam Takhriij Al-Adzkaar dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam al-Kalim al Thayyib hal. 119 no. 124 dan Silsilah Shahihah no. 199.)
Apabila yang Berdoa Seorang Wanita
Bentuk lafadz doa di atas untuk mudzakar (laki-laki), Ana 'Abduka (aku hamba laki-laki-Mu), Ibnu 'Abdika Wabnu Amatik (anak laki-laki dari hamba-laki-laki-Mu dan anak laki-laki dari hamba perempuan-Mu). Kalau yang berdoa adalah laki-laki tentunya lafadz tersebut tepat dan tidak menjadi persoalan. Namun, bila yang berdoa seorang muslimah, apakah dia harus mengganti lafadz di atas dengan bentuk mu'annats (untuk perempuan), yaitu dengan Allaahumma Inni Amatuk, Ibnatu 'Abdika, Ibnatu Amatik (Ya Allah aku adalah hamba wanita-Mu, anak perempuan dari hamba laki-laki-Mu dan anak perempuan dari hamba perempuan-Mu)?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya tentang seorang wanita yang mendengar doa di atas, tapi dia tetap berpegang dengan lafadz hadits. Lalu ada yang berkata padanya, ucapkan, "Allahumma Inni Amatuk . . . ." namun dia menolak dan tetap memilih lafadz dalam hadits, apakah dia dalam posisi yang benar ataukah tidak?
Kemudian beliau menjawab, "Selayaknya dia mengucapkan dalam doanya, "Allahumma Inni Amatuk, bintu amatik . . ." dan ini adalah yang lebih baik dan tepat, walaupun ucapannya, 'Abduka, ibnu 'abdika memiliki pembenar dalam bahasa Arab seperti lafadz zauj (pasangan; bisa digunakan untuk suami atau istri-pent), wallahu a'lam." (Majmu' Fatawa Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah: 22/488)
Syaikh Abdul 'Aziz bin Baaz rahimahullah pernah juga ditanya tentang cara berdoanya seorang wanita dengan doa tersebut. Apakah wanita itu tetap mengucapkan, "wa ana 'abduka wabnu 'abdika" (dan saya adalah hamba laki-laki-Mu dan anak laki-laki dari hamba laki-laki-Mu) ataukah harus mengganti dengan, "Wa ana amatuk, ibnu 'andika atau bintu 'abdika"?
Beliau rahimahullah menjawab, "Persoalan ini luas Insya Allah, Persoalan dalam masalah ini luas. Apabila wanita itu berdoa sesuai dengan hadits, tidak apa-apa. Dan jika berdoa dengan bentuk yang ma'ruf bagi wanita, Allahumma innii amatuk, wabnutu 'abdika, juga tidak apa-apa, semuanya baik. (http://binbaz.org.sa/mat/11509)
Kandungan Doa
Doa di atas mengandung persoalan-persoalan pokok dalam akidah Islam di antaranya:
1. Rasa gundah dan sedih yang menimpa seseorang akan menjadi kafarah (penghapus dari dosanya) berdasarkan hadits Mu'awiyah radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sabda,
مَا مِنْ شَيْءٍ يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ فِي جَسَدِهِ يُؤْذِيهِ إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ عَنْهُ بِهِ مِنْ سَيِّئَاتِهِ
"Tidak ada sesuatu yang menimpa seorang mukmin pada tubuhnya sehingga membuatnya sakit kecuali Allah akan menghapuskan dosa-dosanya." (HR. Ahmad 4/98, Al-Hakim 1/347 dan beliau menyatakan shahih sesuai syarat Syaikhain. Imam al-Dzahabi menyepakatinya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam al-Shahihah 5/344, no. 2274)
Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
مَا يُصِيبُ الْمُسْلمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلاَّ كَفَّرَ اللهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ
"Tidaklah menimpa seorang muslim kelelahan, sakit, kekhawatiran, kesedihan, gangguan dan duka, sampai pun duri yang mengenai dirinya, kecuali Allah akan menghapus dengannya dosa-dosanya.” (Muttafaqun alaih)
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata dalam Syarh Riyadhish Shalihin (1/94): “Apabila engkau ditimpa musibah maka janganlah engkau berkeyakinan bahwa kesedihan atau rasa sakit yang menimpamu, sampaipun duri yang mengenai dirimu, akan berlalu tanpa arti. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menggantikan dengan yang lebih baik (pahala) dan menghapuskan dosa-dosamu dengan sebab itu. Sebagaimana pohon menggugurkan daun-daunnya. Ini merupakan nikmat Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sehingga, bila musibah itu terjadi dan orang yang tertimpa musibah itu:
a. Dia mengingat pahala dan mengharapkannya, maka dia akan mendapatkan dua balasan, yaitu menghapus dosa dan tambahan kebaikan (sabar dan ridha terhadap musibah).
b. Dia lupa (akan janji Allah Subhanahu wa Ta'ala), maka akan sesaklah dadanya sekaligus menjadikannya lupa terhadap niat mendapatkan pahala dari Allah Ta’ala.
Apabila engkau ditimpa musibah maka janganlah engkau larut dalam kesedihan karena kesedihan atau rasa sakit yang menimpamu, tak akan akan berlalu tanpa arti.
Dengannya Allah akan memberi pahala dan menghapuskan dosamu. . .
Dari penjelasan ini, ada dua pilihan bagi seseorang yang tertimpa musibah: beruntung dengan mendapatkan penghapus dosa dan tambahan kebaikan, atau merugi, tidak mendapatkan kebaikan bahkan mendapatkan murka Allah Ta’ala karena dia marah dan tidak sabar atas taqdir tersebut.”
2. Kedudukan ubudiyah merupakan tingkatan iman tertinggi. Karenanya, seorang muslim wajib menjadi hamba Allah semata dan senantiasa beribadah kepada-Nya, Dzat yang tidak memiliki sekutu. Hal ini ditunjukkan lafadz, Inni 'Abduka Wabnu 'Abdika Wabnu Amatik (Sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba laki-laki-Mu, dan anak hamba perempuan-Mu).
Kedudukan ubudiyah merupakan tingkatan iman tertinggi. Karenanya, seorang muslim wajib menjadi hamba Allah semata dan senantiasa beribadah kepada-Nya, Dzat yang tidak memiliki sekutu.
3. Semua urusan hamba berada di tangan Allah yang diarahkan sekehandak-Nya. Dan masyi'ah (kehendak) hamba mengikuti kehendak Allah. hal ini ditunjukkan oleh lafadz, Naashiyatii biyadik (Ubun-ubunku berada di tangan-Mu).
4. Allah yang berhak mengadili dan memutuskan perkara hamba-hamba-Nya dalam perselisihan di antara mereka. Hal ini ditunjukkan oleh lafadz, 'Adlun fiyya qadla-uka (Ketetapan-Mu adil atas diriku). Allah Ta'ala berfirman,
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ
"Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, . ." (QS. Yuusuf: 40)
5. Ketetapan takdir-Nya adil dan baik bagi seorang muslim. Jika dia mendapat kebaikan, bersyukur, dan itu baik baginya. Sebaliknya, bila tertimpa keburukan (musibah atau bencana) dia bersabar, dan itupun baik baginya. Semua perkara orang mukmin itu baik, dan hal itu tidak dimiliki kecuali oleh ornag beriman. (HR. Muslim)
6. Anjuran untuk bertawassul dengan Asmaul Husna (Nama-nama Allah yang Mahaindah) dan sifat-sifatnya yang Mahatinggi. Allah perintahkan sendiri bertawassul dengannya dalam firman-Nya,
وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا
"Hanya milik Allah asmaulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaaulhusna itu . ." (QS. Al-A'raaf: 180)
7. Nama-nama Allah dan sifat-sifatnya adalah tauqifiyyah yang tidak diketahui kecuali melalui wahyu. Allah sendiri yang menamakan diri-Nya dengan nama-nama tersebut dan mengajarkannya kepada para hamba-Nya.
8. Nama-nama Allah tidak terbatas pada 99 nama. Hal ini ditunjukkan oleh lafadz, awis ta'tsarta bihii fii 'ilmil ghaibi 'indaka (atau yang Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu).
Sedangkan hadits yang menerangkan jumlah nama Allah ada 99,
إنَّ لِلَّهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلَّا وَاحِدًا مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ
"Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama, seratus kurang satu, siapa yang menghafalnya pasti masuk surga." (HR. Bukhari dan Muslim) Menurut imam al-Khathabi dan lainnya, maknanya adalah seperti orang yang mengatakan "Saya memiliki 1000 dirham yang kusiapkan untuk sedekah," yang bukan berarti uangnya hanya 1000 dirham itu saja. (Majmu' Fatawa: 5/217)
9. Al-Qur'an memberi petunjuk kepada jalan yang paling lurus. Keberadaannya laksana musim semi bagi hati orang mukmin, memberi kenyamanan pada hatinya, menjadi cahaya bagi dadanya, sebagai pelipur kesedihannya, dan penghilang bagi kesusahannya. Hal ini menunjukkan kedudukan Al-Qur'an yang sangat tinggi dalam kehidupan manusia, baik individu, masyarakat, atau suatu umat.
10. Siapa yang datang kepada Allah pasti Allah akan mencukupkannya, siapa yang menghaturkan kefakirannya kepada Allah, Dia pasti mengayakannya. Siapa yang meminta kepada-Nya, pasti Dia akan memberinya. Hal ini ditunjukkan lafadz hadits, "Melainkan Allah akan menghilangkan kesedihan dan kesusahannya serta menggantikannya dengan kegembiraan."
11. Wajib mempelajari Al-Sunnah dan mengamalkan serta mendakwahkannya. Sesungguhnya Sunnah memuat petunjuk kehidupan manusia secara keseluruhan. Hal ini ditunjukkan oleh kalimat di ujung hadits, "Ya, sudah sepatutnya orang yang mendengarnya untuk mempelajarinya." Wallahu a'lam bil Shawab. (Badrul Tamam (voa-islam.com)).
اللَّهُمَّ إِنِّي عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدِكَ وَابْنُ أَمَتِكَ نَاصِيَتِي بِيَدِكَ مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قَلْبِي وَنُورَ صَدْرِي وَجِلَاءَ حُزْنِي وَذَهَابَ هَمِّي
Allaahumma innii 'abduka wabnu 'abdika wabnu amatik, naashiyatii biyadik, maadlin fiyya hukmuk, 'adlun fiyya qadlaa'uk, as-aluka bikullismin huwa laka, sammaita bihi nafsaka, au anzaltahuu fii kitaabika, au 'allamtahu ahadan min khalqika, awis ta'tsarta bihii fii 'ilmil ghaibi 'indaka, an taj'alal Qur'aana rabii'a qalbii wanuura shadrii wajalaa'a huzni wa dzahaaba hammii
Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba laki-laki-Mu, dan anak hamba perempuan-Mu. Ubun-ubunku berada di tangan-Mu. Hukum-Mu berlaku pada diriku. Ketetapan-Mu adil atas diriku. Aku memohon kepada-Mu dengan segala nama yang menjadi milik-Mu, yang Engkau namakan diri-Mu dengannya, atau Engkau turunkan dalam Kitab-Mu, atau yang Engkau ajarkan kepada seorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu, agar Engkau jadikan Al-Qur'an sebagai penyejuk hatiku, cahaya bagi dadaku dan pelipur kesedihanku serta pelenyap bagi kegelisahanku."
Doa di atas didasarkan pada hadits dari Abdullah bin Mas'ud radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidaklah seseorang tertimpa kegundahan dan kesedihan lalu berdoa (dengan doa di atas) . . . melainkan Allah akan menghilangkan kesedihan dan kegelisahannya serta menggantikannya dengan kegembiraan.
Ibnu Mas'ud berkata, "Ada yang bertanya, 'Ya Rasulallah, bolehkah kita mempelajarinya?' Beliau menjawab, 'Ya, sudah sepatutnya orang yang mendengarnya untuk mempelajarinya'." (HR. Ahmad dalam Musnadnya I/391, 452, Al-Hakim dalam Mustadraknya I/509, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya VII/47, Ibnu Hibban dalam Shahihnya no. 2372, Al-Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir no. 10198 –dari Maktabah Syamilah-. Hadits ini telah dishahihkan oleh Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim, keduanya banyak menyebutkannya dalam kitab-kitab mereka. Juga dihasankan oleh Al-Hafidz dalam Takhriij Al-Adzkaar dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam al-Kalim al Thayyib hal. 119 no. 124 dan Silsilah Shahihah no. 199.)
Apabila yang Berdoa Seorang Wanita
Bentuk lafadz doa di atas untuk mudzakar (laki-laki), Ana 'Abduka (aku hamba laki-laki-Mu), Ibnu 'Abdika Wabnu Amatik (anak laki-laki dari hamba-laki-laki-Mu dan anak laki-laki dari hamba perempuan-Mu). Kalau yang berdoa adalah laki-laki tentunya lafadz tersebut tepat dan tidak menjadi persoalan. Namun, bila yang berdoa seorang muslimah, apakah dia harus mengganti lafadz di atas dengan bentuk mu'annats (untuk perempuan), yaitu dengan Allaahumma Inni Amatuk, Ibnatu 'Abdika, Ibnatu Amatik (Ya Allah aku adalah hamba wanita-Mu, anak perempuan dari hamba laki-laki-Mu dan anak perempuan dari hamba perempuan-Mu)?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya tentang seorang wanita yang mendengar doa di atas, tapi dia tetap berpegang dengan lafadz hadits. Lalu ada yang berkata padanya, ucapkan, "Allahumma Inni Amatuk . . . ." namun dia menolak dan tetap memilih lafadz dalam hadits, apakah dia dalam posisi yang benar ataukah tidak?
Kemudian beliau menjawab, "Selayaknya dia mengucapkan dalam doanya, "Allahumma Inni Amatuk, bintu amatik . . ." dan ini adalah yang lebih baik dan tepat, walaupun ucapannya, 'Abduka, ibnu 'abdika memiliki pembenar dalam bahasa Arab seperti lafadz zauj (pasangan; bisa digunakan untuk suami atau istri-pent), wallahu a'lam." (Majmu' Fatawa Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah: 22/488)
Syaikh Abdul 'Aziz bin Baaz rahimahullah pernah juga ditanya tentang cara berdoanya seorang wanita dengan doa tersebut. Apakah wanita itu tetap mengucapkan, "wa ana 'abduka wabnu 'abdika" (dan saya adalah hamba laki-laki-Mu dan anak laki-laki dari hamba laki-laki-Mu) ataukah harus mengganti dengan, "Wa ana amatuk, ibnu 'andika atau bintu 'abdika"?
Beliau rahimahullah menjawab, "Persoalan ini luas Insya Allah, Persoalan dalam masalah ini luas. Apabila wanita itu berdoa sesuai dengan hadits, tidak apa-apa. Dan jika berdoa dengan bentuk yang ma'ruf bagi wanita, Allahumma innii amatuk, wabnutu 'abdika, juga tidak apa-apa, semuanya baik. (http://binbaz.org.sa/mat/11509)
Kandungan Doa
Doa di atas mengandung persoalan-persoalan pokok dalam akidah Islam di antaranya:
1. Rasa gundah dan sedih yang menimpa seseorang akan menjadi kafarah (penghapus dari dosanya) berdasarkan hadits Mu'awiyah radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sabda,
مَا مِنْ شَيْءٍ يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ فِي جَسَدِهِ يُؤْذِيهِ إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ عَنْهُ بِهِ مِنْ سَيِّئَاتِهِ
"Tidak ada sesuatu yang menimpa seorang mukmin pada tubuhnya sehingga membuatnya sakit kecuali Allah akan menghapuskan dosa-dosanya." (HR. Ahmad 4/98, Al-Hakim 1/347 dan beliau menyatakan shahih sesuai syarat Syaikhain. Imam al-Dzahabi menyepakatinya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam al-Shahihah 5/344, no. 2274)
Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
مَا يُصِيبُ الْمُسْلمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلاَّ كَفَّرَ اللهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ
"Tidaklah menimpa seorang muslim kelelahan, sakit, kekhawatiran, kesedihan, gangguan dan duka, sampai pun duri yang mengenai dirinya, kecuali Allah akan menghapus dengannya dosa-dosanya.” (Muttafaqun alaih)
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata dalam Syarh Riyadhish Shalihin (1/94): “Apabila engkau ditimpa musibah maka janganlah engkau berkeyakinan bahwa kesedihan atau rasa sakit yang menimpamu, sampaipun duri yang mengenai dirimu, akan berlalu tanpa arti. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menggantikan dengan yang lebih baik (pahala) dan menghapuskan dosa-dosamu dengan sebab itu. Sebagaimana pohon menggugurkan daun-daunnya. Ini merupakan nikmat Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sehingga, bila musibah itu terjadi dan orang yang tertimpa musibah itu:
a. Dia mengingat pahala dan mengharapkannya, maka dia akan mendapatkan dua balasan, yaitu menghapus dosa dan tambahan kebaikan (sabar dan ridha terhadap musibah).
b. Dia lupa (akan janji Allah Subhanahu wa Ta'ala), maka akan sesaklah dadanya sekaligus menjadikannya lupa terhadap niat mendapatkan pahala dari Allah Ta’ala.
Apabila engkau ditimpa musibah maka janganlah engkau larut dalam kesedihan karena kesedihan atau rasa sakit yang menimpamu, tak akan akan berlalu tanpa arti.
Dengannya Allah akan memberi pahala dan menghapuskan dosamu. . .
Dari penjelasan ini, ada dua pilihan bagi seseorang yang tertimpa musibah: beruntung dengan mendapatkan penghapus dosa dan tambahan kebaikan, atau merugi, tidak mendapatkan kebaikan bahkan mendapatkan murka Allah Ta’ala karena dia marah dan tidak sabar atas taqdir tersebut.”
2. Kedudukan ubudiyah merupakan tingkatan iman tertinggi. Karenanya, seorang muslim wajib menjadi hamba Allah semata dan senantiasa beribadah kepada-Nya, Dzat yang tidak memiliki sekutu. Hal ini ditunjukkan lafadz, Inni 'Abduka Wabnu 'Abdika Wabnu Amatik (Sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba laki-laki-Mu, dan anak hamba perempuan-Mu).
Kedudukan ubudiyah merupakan tingkatan iman tertinggi. Karenanya, seorang muslim wajib menjadi hamba Allah semata dan senantiasa beribadah kepada-Nya, Dzat yang tidak memiliki sekutu.
3. Semua urusan hamba berada di tangan Allah yang diarahkan sekehandak-Nya. Dan masyi'ah (kehendak) hamba mengikuti kehendak Allah. hal ini ditunjukkan oleh lafadz, Naashiyatii biyadik (Ubun-ubunku berada di tangan-Mu).
4. Allah yang berhak mengadili dan memutuskan perkara hamba-hamba-Nya dalam perselisihan di antara mereka. Hal ini ditunjukkan oleh lafadz, 'Adlun fiyya qadla-uka (Ketetapan-Mu adil atas diriku). Allah Ta'ala berfirman,
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ
"Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, . ." (QS. Yuusuf: 40)
5. Ketetapan takdir-Nya adil dan baik bagi seorang muslim. Jika dia mendapat kebaikan, bersyukur, dan itu baik baginya. Sebaliknya, bila tertimpa keburukan (musibah atau bencana) dia bersabar, dan itupun baik baginya. Semua perkara orang mukmin itu baik, dan hal itu tidak dimiliki kecuali oleh ornag beriman. (HR. Muslim)
6. Anjuran untuk bertawassul dengan Asmaul Husna (Nama-nama Allah yang Mahaindah) dan sifat-sifatnya yang Mahatinggi. Allah perintahkan sendiri bertawassul dengannya dalam firman-Nya,
وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا
"Hanya milik Allah asmaulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaaulhusna itu . ." (QS. Al-A'raaf: 180)
7. Nama-nama Allah dan sifat-sifatnya adalah tauqifiyyah yang tidak diketahui kecuali melalui wahyu. Allah sendiri yang menamakan diri-Nya dengan nama-nama tersebut dan mengajarkannya kepada para hamba-Nya.
8. Nama-nama Allah tidak terbatas pada 99 nama. Hal ini ditunjukkan oleh lafadz, awis ta'tsarta bihii fii 'ilmil ghaibi 'indaka (atau yang Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu).
Sedangkan hadits yang menerangkan jumlah nama Allah ada 99,
إنَّ لِلَّهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلَّا وَاحِدًا مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ
"Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama, seratus kurang satu, siapa yang menghafalnya pasti masuk surga." (HR. Bukhari dan Muslim) Menurut imam al-Khathabi dan lainnya, maknanya adalah seperti orang yang mengatakan "Saya memiliki 1000 dirham yang kusiapkan untuk sedekah," yang bukan berarti uangnya hanya 1000 dirham itu saja. (Majmu' Fatawa: 5/217)
9. Al-Qur'an memberi petunjuk kepada jalan yang paling lurus. Keberadaannya laksana musim semi bagi hati orang mukmin, memberi kenyamanan pada hatinya, menjadi cahaya bagi dadanya, sebagai pelipur kesedihannya, dan penghilang bagi kesusahannya. Hal ini menunjukkan kedudukan Al-Qur'an yang sangat tinggi dalam kehidupan manusia, baik individu, masyarakat, atau suatu umat.
10. Siapa yang datang kepada Allah pasti Allah akan mencukupkannya, siapa yang menghaturkan kefakirannya kepada Allah, Dia pasti mengayakannya. Siapa yang meminta kepada-Nya, pasti Dia akan memberinya. Hal ini ditunjukkan lafadz hadits, "Melainkan Allah akan menghilangkan kesedihan dan kesusahannya serta menggantikannya dengan kegembiraan."
11. Wajib mempelajari Al-Sunnah dan mengamalkan serta mendakwahkannya. Sesungguhnya Sunnah memuat petunjuk kehidupan manusia secara keseluruhan. Hal ini ditunjukkan oleh kalimat di ujung hadits, "Ya, sudah sepatutnya orang yang mendengarnya untuk mempelajarinya." Wallahu a'lam bil Shawab. (Badrul Tamam (voa-islam.com)).
Langganan:
Postingan (Atom)